Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 12 November 2024 - 11:07 WIB

KASUS PELABUHAN TUKS MEMASUKI TAHAP GELAR PERKARA

KASUS PELABUHAN TUKS MEMASUKI TAHAP GELAR PERKARA

KASUS PELABUHAN TUKS MEMASUKI TAHAP GELAR PERKARA

 

SUMENEP| TargetNews.id Ketua Brigade 571 TMP Madura Sarkawi bersama anggota mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sumenep yang telah melakukan langkah konkrit tentang kasus pelabuhan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di pesisir pantai gersik putih, desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, Kabupaten sumenep.

Sebelumnya, ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura Sarkawi melakukan audiensi dengan pihak penyidik pada hari Jum’at 11 Oktober 2024 di aula ruang pertemuan.

Sarkawi menyampaikan, dari hasil audiensi yang dilakukan oleh ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura dengan pihak Polres Sumenep, yang di pimpin oleh Aiptu Nurul Huda dan didampingi Ipda Edi Susanto, Terkait tentang pelabuhan TUKS.

“Pihak penyidik telah memenuhi janjinya, dalam satu bulan, kasus tersebut akan di tindak lanjuti, Senin 11 November 2024 jam 11.30 wib penyidik memanggil Sarkawi selaku pelapor, untuk menunjukkan satu Berkas hasil penyelidikannya terhadap pelabuhan TUKS,” atau Terminal untuk kepentingan sendiri.

Baca juga  Wakil Panglima TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 139 Pati

Sarkawi menyampaikan pula bahwa, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara dalam Minggu ini. “Akan segera kami lakukan gelar perkara terkait pelabuhan TUKS bini,” ungkap Sarkawi menirukan apa yang di sampaikan oleh Aiptu Nurul Huda.

“Sebagai pelapor saya merasa lega, Polres Sumenep benar benar menangani kasus pelabuhan TUKS yang menurutnya diduga banyak penyimpangan,” tegasnya.

Dan Sarkawi bersama pengurus Brigade 571 TMP wilayah Madura, juga memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada pihak ombudsman dan Irwasda Polda Jatim yang telah merespon pengaduannya untuk mendapatkan kepastian hukum, terkait kasus pelabuhan TUKS tersebut ungkapnya.

Dan menurut Sarkawi, Maslah tersebut bermasalah Mulai dari penerbitan sertifikat (SHM) arial pesisir pantai bukan lagi hak pakai atau HGB lahan pantai sesuai dengan Undang undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang undang nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil .yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep. “Hal ini tidak sesuai dengan permohonan awal yang mana subyeknya sebidang tanah kosong milik negara yang di mohon oleh pemohon,” jelasnya

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Giat KRYD Guna Cegah Segala Bentuk Kejahatan Tindak Pidana

“Justru realita di lapangan di salah gunakan oleh pemohon, yang mana sertifikat yang di keluarkan oleh BPN Sumenep dijadikan obyek untuk pembangunan pelabuhan TUKS yang nyata nyata adalah areal pesisir pantai yang di timbun,” terangnya.

Maka, Sarkawi sebagai warga setempat dan juga sebagai ketua Brigade 571 TPM serta sebagai ketua Pokmaswas Kecamatan Kalianget menyayangkan perbuatan pemohon yang menyalah gunakan ketentuan yang ada sehingga merusak ekosistem kelautan dan perikanan.

Bahkan Sarkawi menyebutkan bahwa Reklamasi tersebut belum mengantongi ijin apalagi ijin bangunan. “Semoga hasil gelar yang akan di laksanakan oleh penyidik Polres Sumenep membuahkan suatu keputusan yang berkeadilan,” pungkasnya(red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

Artikel

AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik : Pentingya Semangat Persatuan Pengabdian Pemuda untuk Kemajuan Bangsa

BERITA UTAMA

DISELA LATIHAN DANYONIF 11 MAR MEMBERIKAN BANSOS BERUPA SEMBAKO KEPADA MASYARAKAT KAMPUNG MAKBALIM.

Uncategorized

Serka Muliyono Babinsa Sumberwaru Terjun Langsung Bantu Petani Panen Jagung

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Artikel

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Ajarkan Masyarakat Menanam Menggunakan Polibag

Artikel

Pemkab Brebes Serahkan Dua Aset ke Perumda Tirta Baribis
error: Konten dilindungi!!