Pontianak-TargetNews.id Dr. Herman Hofi Munawar memberikan pandangan berbeda terkait hasil putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Menurutnya,
pandangan berbeda terkait hasil putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Menurutnya, praperadilan pada dasarnya adalah untuk mengevaluasi apakah seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka telah memenuhi kriteria yang ditentukan dalam KUHAP, termasuk bebagai bukti-bukti dan nilai kerugian negara diakibatkan oleh dugaan tindak pidana yang dipersangkakan.
Secara umum Praperadilan diatur dalam beberapa pasal dalam KUHAP yakni mulai pasal 77 hingga pasal pasal 83.
Dalam konteks ini pra peradilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penetapan tersangka dan penahanan.
Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mencari rasa keadilan atas kerja APH yang di rasakan janggal dalam proses hukum
Dengan demikian bahwa Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun kontrol atas kerja-kerja penegakan hukum.
Dr. Herman menekankan pentingnya dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka, yakni apakah ada bukti dan kerugian yang signifikan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika elemen-elemen ini tidak terpenuhi,
menurutnya, tidak seharusnya seseorang langsung dijadikan tersangka. Pandangan ini mencerminkan pendekatan bahwa proses hukum harus secara ketat memastikan kelayakan bukti dan dampak kerugian sebelum menetapkan status tersangka, guna menghindari penetapan yang mungkin tidak proporsional atau tidak adil.
Dr. Herman Hofi Munawar juga menyampaikan apresiasinya kepada hakim yang berani mengambil keputusan dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak. Menurut Dr. Herman, keberanian hakim dalam memutuskan perkara ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan integritas. Ia memandang bahwa langkah hakim tersebut patut dihargai karena mempertimbangkan secara mendalam bukti-bukti dan kriteria yang ada sebelum memutuskan status tersangka.
praperadilan seharusnya berfungsi untuk mengevaluasi apakah seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka telah memenuhi kriteria yang ditentukan, termasuk kelayakan bukti-bukti dan nilai kerugian yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana tersebut.
Dr. Herman menekankan pentingnya dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka, yakni apakah ada bukti dan kerugian yang signifikan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika elemen-elemen ini tidak terpenuhi,
menurutnya, tidak seharusnya seseorang langsung dijadikan tersangka. Pandangan ini mencerminkan pendekatan bahwa proses hukum harus secara ketat memastikan kelayakan bukti dan dampak kerugian sebelum menetapkan status tersangka, guna menghindari penetapan yang mungkin tidak proporsional atau tidak adil.
Dr. Herman Hofi Munawar juga menyampaikan apresiasinya kepada hakim yang berani mengambil keputusan dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak. Menurut Dr. Herman, keberanian hakim dalam memutuskan perkara ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan integritas. Ia memandang bahwa langkah hakim tersebut patut dihargai karena mempertimbangkan secara mendalam bukti-bukti dan kriteria yang ada sebelum memutuskan status tersangka.(reni)










