Home / Uncategorized

Kamis, 14 November 2024 - 13:33 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Pemindahan Tersangka Suap Meirizka Widjaja dari Kejati Jatim ke Kejagung

Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Pemindahan Tersangka Suap Meirizka Widjaja dari Kejati Jatim ke Kejagung

Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Pemindahan Tersangka Suap Meirizka Widjaja dari Kejati Jatim ke Kejagung

 

Surabaya – TargetNews.id Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dra. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerangkan pada hari ini, Kamis (14/11) sekira pukul 08.00 WIB, Tim Kejati Jatim telah memindahkan tersangka suap atas nama MW (Meirizka Widjaja) ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

Tim Kejati Jatim menerbangkan Meirizka Widjaja dari Surabaya ke Jakarta melalui bandara Juanda Surabaya menggunakan maskapai Citilink flight no QG 177.

“Pemindahan MW (Meirizka Widjaja) dari Kejati Jatim ke Kejagung berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan dari Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor Prin-13 /F.2/Fd.2/11/2024, tangal 12 November 2024,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. Kamis (14/11) pagi.

Baca juga  Ketua DPRD Kota Batu, HM. Didik Subiyanto, SH. Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2025, Semoga Kita Semua semakin bijak dan Maju di Segala Bidang Khususnya di Wilayah Kota Batu.

Kajati Jatim Mia Amiati juga menyampaikan Ibunda dari GRT (Greogorius Ronald Tannur) ini di bawa ke Kejagung dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi penyidik JAM Pidsus Kejagung.

“Tersangka MW (Meirizka Widjaja) sebagai saksi dari JAM Pidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul),” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Dalam pelaksanaan pemindahan Tahanan Meirizka Widjaja, Kajati Jatim Mia Amiati telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRINT-1668 /M.5/ Fd.1/11/2024.

Baca juga  Polri  Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari ke Delapan

“Surat perintah tugas diterbitkan dengan maksud untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kajati Jatim Mai Amiati.

“Maka dari itu diperlukan tindakan-tindakan berupa pengawalan dan pengamanan pemindahan tahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dalam perkara dimaksud,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati yang mempunyai slogan Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus ini. @red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pelayanan kepada Masyarakat kini Mobil Pos Polisi Keliling Satbinmas Hadir di Pulang Pisau.

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Artikel

Kompak Rayakan Kemerdekaan, Warga RT 32 Grand Masangan Tampilkan Kreativitas

Uncategorized

Stop!!! Jangan Tambah Titik Kebakaran Ayo Jangan Buka Lahan Dengan Membakar

BERITA UTAMA

Briptu Roni abdullah Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan untuk Tingkatkan Keterampilan Prajurit

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Turun Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Di Depan Gereja

BERITA UTAMA

Paruh Kedua Ramadhan 1444 H, Persit Kodim Kebumen Bagi-bagi Takjil Buka Puasa