Home / Uncategorized

Kamis, 14 November 2024 - 13:33 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Pemindahan Tersangka Suap Meirizka Widjaja dari Kejati Jatim ke Kejagung

Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Pemindahan Tersangka Suap Meirizka Widjaja dari Kejati Jatim ke Kejagung

Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Pemindahan Tersangka Suap Meirizka Widjaja dari Kejati Jatim ke Kejagung

 

Surabaya – TargetNews.id Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dra. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerangkan pada hari ini, Kamis (14/11) sekira pukul 08.00 WIB, Tim Kejati Jatim telah memindahkan tersangka suap atas nama MW (Meirizka Widjaja) ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

Tim Kejati Jatim menerbangkan Meirizka Widjaja dari Surabaya ke Jakarta melalui bandara Juanda Surabaya menggunakan maskapai Citilink flight no QG 177.

“Pemindahan MW (Meirizka Widjaja) dari Kejati Jatim ke Kejagung berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan dari Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor Prin-13 /F.2/Fd.2/11/2024, tangal 12 November 2024,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. Kamis (14/11) pagi.

Baca juga  RUPS Tahunan Bank Kalbar, Kapuas Hulu Urutan Kedua Dalam Penyertaan Modal

Kajati Jatim Mia Amiati juga menyampaikan Ibunda dari GRT (Greogorius Ronald Tannur) ini di bawa ke Kejagung dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi penyidik JAM Pidsus Kejagung.

“Tersangka MW (Meirizka Widjaja) sebagai saksi dari JAM Pidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul),” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Dalam pelaksanaan pemindahan Tahanan Meirizka Widjaja, Kajati Jatim Mia Amiati telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRINT-1668 /M.5/ Fd.1/11/2024.

Baca juga  Berikan Sosialisasi Karhutla dengan Spanduk Personel Satbinmas kembali sambangi Warga kelurahan Pulpis

“Surat perintah tugas diterbitkan dengan maksud untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kajati Jatim Mai Amiati.

“Maka dari itu diperlukan tindakan-tindakan berupa pengawalan dan pengamanan pemindahan tahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dalam perkara dimaksud,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati yang mempunyai slogan Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus ini. @red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dukung Program Kesehatan, Polsek Kahayan Tengah Ikuti Lokmin Lintas Sektoral Kecamatan Kahayan Tengah

Artikel

Kerja Bakti, Babinsa Kodim Ponorogo Bersihkan Ranting Pohon Bersama Warga

Artikel

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Pelaku Tersangka Diamankan

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Uncategorized

Personel Polsek Maliku sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Kamtibmas

Artikel

Jelang Pawai Takbir Idul Fitri, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Kesiapan Pengamanan

Artikel

Kodim 1002/HST Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW