Home / Uncategorized

Jumat, 15 November 2024 - 23:57 WIB

Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung.

 

Tanjungperak – Kerja cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan berinisial AG, 52, ditangkap saat berada di rumahnya di Cikarang Selatan, Bekasi. Tersangka ini diketahui kabur usai memotong rambut mantan istri sirinya di Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, menggunakan pisau dan mengenai lehernya.

Korban LA, 30, warga Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, ini diketahui mengalami luka sayatan pisau di pangkal lehernya. Korban harus mendapat 20 jahitan akibat luka tersebut. “Saat ini AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (15/11/2024)

Baca juga  Rutin Sambangi Petani, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 10 November lalu. Saat itu, korban sedang pulang dari warkop tempatnya bekerja. Ia diantar oleh teman prianya saat itu. Tersangka AG menunggu di rumah saat itu dan langsung menyerang teman pria korban menggunakan pisau yang dibawanya. “Teman prianya berhasil kabur saat itu. Tersangka kemudian melampiaskan emosi ke korban,” tuturnya.

Tersangka kemudian menganiaya korban. Ia menjambak korban hingga korban terjatuh dan menyeretnya. Kemudian tersangka memotong rambut korban menggunakan pisau yang dibawanya. Ia juga memukulkan sebanyak lima kali ke punggung dan tangan korban. “Korban mengalami lebam di punggung dan tangannya,” ujarnya.

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau Dorong Optimalisasi Pamapta demi Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri. Sementara korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Unit Jatanras menyelidiki kejadian tersebut, dengan memeriksa korban pada 10 November ini. Polisi selanjutnya menangkap tersangka di Cikarang Selatan, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024) dini hari.

Hasil penyidikan, penganiayaan ini dilakukan karena ia cemburu. Tersangka dan korban sudah pisah selama 15 hari. Tersangka kembali.ke Cikarang kemudian melihat postingan medsos foto korban dengan pria lain. “Tersangka cemburu dan datang dari Cikarang ke Surabaya,” ungkapnya. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Sterad Kawal Generasi Muda: Penutupan Perkemahan Saka Wira Kartika Siapkan Pemimpin Visioner

Uncategorized

Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

Artikel

BABINSA KORAMIL 11/MIRIT KOMSOS DENGAN PETANI DISAWAH DIDESA BINAAN

Artikel

Tak Pernah Lelah, Polres Trenggalek Gencarkan Patroli Genthong di Musim Kemarau

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli.

Artikel

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank Mandiri

BERITA UTAMA

Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas bagi Driver Ojol

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas