Home / Uncategorized

Kamis, 21 November 2024 - 20:10 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Dalam Rumah Jl. Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Saudara M (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Pinggir Jalan Raya Kedung Cowek Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya (dekat Jembatan Penyebrangan Kedung Cowek). yang Awalnya mendapatkan 1 (satu) bungkus pastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 8 (delapan) gram dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Gram nya, sehingga Total Uang Uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Baca juga  Rapat Koordinasi Pengamanan Laga Persebaya vs Arema FC: Mengantisipasi Kerawanan dan Memastikan Kondusivitas

Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan rata-rata sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  per gramnya, dan bisa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Tersangka Menjual Sabu tersebut dengan Harga bervariasi yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Tersangka mengaku bahwa sudah 10 (sepuluh) kali ini membeli Narkotika jenis Sabu kepada saudara M (DPO), Dan memulai Jualan Sabu sejak 5 (lima) Bulan yang lalu.

LP/A/ 533/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 Oktober 2024.

Waktu Kejadian Pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB , TKP Di Dalam Rumah Jl. Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya.

Baca juga  Babinsa koramil 13/Buluspesantren laksanakan komsos dengan warga binaanya

Terduga Tersangka :
Nama M S BIN A , Jenis Kelamin  Laki-laki , Tempat & Tgl Lahir  Surabaya, tanggal 06 November 1975 , Agama  Islam ,Pekerjaan Tidak Bekerja ,Kewarganegaraan Indonesia ,Tempat Tinggal Jl. Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya.

Barang Bukti yang diamankan :
3 (tiga) Poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing – masing : ± 7,017 gram, ± 0,530  gram, ± 0,069 gram.
1 (satu) Buah Timbangan Elektrik.
2 (dua) pak plastik klip kosong.
2 (dua) skrop sedotan plastik.
1 (satu) Buah HP Merk Infinix Hot 10.
Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1 (satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah.
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Benny Soewanda Diadili Diduga Mengedarkan Produk Mobil Mainan Belum Dilengkapi SNI,

Artikel

Aceng Syamsul Hadie: Kebebasan Pers Penopang Kuat Atas Keutuhan NKRI

Artikel

Pererat Silaturahmi, Pj Danramil 03/Tebas Hadiri Sajadah Fajar 1445 Hijriyah Desa Batu Mak Jage

Artikel

Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Lima Pelaku Penggeroyokan

Uncategorized

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku.

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Pandih Batu Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Menyambangi Dermaga Pelabuhan Kec. Pandih Batu.

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Rawan Laka Lantas