Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 26 November 2024 - 05:47 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian Online dan Ringkus 56 Tersangka

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian Online dan Ringkus 56 Tersangka

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian Online dan Ringkus 56 Tersangka

TARGETNEWS.ID Sidoarjo – Mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian, Polresta Sidoarjo selama 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024 berhasil mengungkap 53 kasus judi dengan jumlah tersangka 56 orang

Hasil ungkap kasus perjudian di wilayah Kabupaten Sidoarjo tersebut, disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah dan Kasihumas Iptu Tri Novi Handono. Senin 25 November 2024

“Atas atensi Bapak Presiden RI, Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajarannya berhasil mengungkap 53 kasus judi dengan tersangka yang diamankan 56 orang,” jelas Kapolresta Sidoarjo

Baca juga  HUT TNI ke-80, Polres Pulang Pisau Hadirkan Kejutan Spesial untuk Kodim Kuala Kapuas

Para tersangka menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, menerima titipan nomor dan uang untuk judi online dari para penombok untuk selanjutnya dimainkan judi melalui aplikasi judi online

Dari kegiatan tersebut perputaran uang perjudian dapat diketahui setiap tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500.000,00 dalam sebulan

Perbuatan tersebut sudah berjalan sejak kurang 6 bulan, sehingga per orang mendapatkan omset kurang lebih Rp 12.000.000,00 per orang dalam sebulan

Baca juga  Satsamapta Polres Pulang Pisau laks kegiatan Bhakti Sosial

Sehingga jika dihitung dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang maka omset mencapai Rp 672.000.000,00 sebulan

“Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka, handphone 55 unit dan uang tunai Rp 15.318.000,00,” lanjutnya

Atas perbuatan yang dilakukan pada tersangka judi online dikenakan pasal 47 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UURI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI no 11 tahun 2008 atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak 10 Miliar

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Kediri Perkuat Karakter Humanis dan Spiritualitas Anggota Lewat Binrohtal

BERITA UTAMA

EXIT MEETING AUDIT KINERJA ITJEN TNI PERIODE III TA. 2023 DI PASMAR 3

Uncategorized

Cegah Pungutan Liar di Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa TUmbang Nusa Polsek Jabiren Raya laksanakan sosialisasi Saber Pungli

BERITA UTAMA

Pencegahan Bencana Karhutla Konsisten dilaksanakan Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku

Uncategorized

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Maliku Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Sosialisasikan Bahaya Stunting di Desa Bari

Artikel

Silaturahmi Koramil Bersama Polsek Mojosari dan Perguruan Silat, Wujudkan Mojosari Aman dan Kondusif

Artikel

Babinsa Koramil 0828/04 Torjun Bersama Mantri Hewan Lakukan Giat Pencegahan PMK di Desa Pangongsean
error: Konten dilindungi!!