Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 28 November 2024 - 19:57 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Terima Penghargaan detikAward 2024

Kajati Jatim Mia Amiati Terima Penghargaan detikAward 2024

Kajati Jatim Mia Amiati Terima Penghargaan detikAward 2024

Surabaya, TargetNews.id Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH.,MH.,CMA.,CSSL., meraih penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan untuk kategori Penggerak Restorative Justice di ajang detikJatim Awards 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, dalam acara di Dyandra Convention Center, Surabaya, Senin (25/11).

Kajati Jatim Mia Amiati dinilai layak menerima penghargaan berkat sejumlah terobosan dalam penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.

Selama menjabat, Kajati Jatim Mia Amiati menginisiasi penerapan Restorative Justice (RJ), termasuk menyelesaikan kasus narkoba pertama di Jawa Timur menggunakan pendekatan RJ.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Koramil dan MPA Sosialisasi kepada Masyarakat Tentang cegah Karhutla

Kajati Jatim Mia Amiati juga menggagas pendirian 1.740 Rumah Restorative Justice di berbagai daerah, termasuk sekolah dan kampus, dengan 888 perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ dimana khusus untuk tahun 2024 sebanyak 348 perkara.

DetikJatim Awards 2024 memberikan apresiasi kepada tokoh, komunitas, dan instansi yang berdampak positif bagi masyarakat Jawa Timur, dengan Dr. Mia Amiati, SH., MH, CMA, CSSL menjadi salah satu figur inspiratif penerima penghargaan.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Sosialisasi, Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Selain Kajati Jatim Mia Amiati, Aspidsus pada Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, SH., MH., juga meraih penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan untuk Kategori Penegakan Hukum Antikorupsi pada ajang detikJatim Awards 2024

Aspidum dinilai secara konsisten mengawali ketat penanganan tindak pidana korupsi di Jawa Timur dengan capaian jumlah penanganan perkara tipikor pada tahun 2024 sebanyak 152 perkara di tahap Penyelidikan dan 132 perkara di tahap Penyidikan dengan total kerugian negara sebesar Rp. 998.541.088.854,22.@red.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi komplek Pertokoan Cegah Kriminalitas

TNI-POLRI

Momen Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pulang Pisau Berikan Reward Kepada 8 Personil Berprestasi

BERITA UTAMA

Peduli Keselamatan, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bantu Penyebrangan Pelajar dan Warga di Pagi Hari

Uncategorized

Babinsa Koramil 08/Alian Ikuti Lokakarya Mini di Kecamatan Alian

Uncategorized

Antisipasi Cuaca Panas Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Artikel

Pangdam Tanjungpura Tutup TMMD, Reguler Ke-123 Kodim, 1014/Pbn di Sukamara