Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 28 November 2024 - 20:01 WIB

Polsek Semampir Amankan seorang Penjaga Warkop Main Judi Online

Polsek Semampir Amankan seorang Penjaga Warkop Main Judi Online

Polsek Semampir Amankan seorang Penjaga Warkop Main Judi Online

 

Tanjungperak– Reserse Kriminal Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar kasus judi online di sebuah warung kopi di kawasan Karang Asem, Surabaya, Senin (25/11/2024).

Pelaku yang diketahui bernama ASB (28) sebagai penjaga warung kopi diketahui tinggal di kawasan Karang Asem dengan status kontrak, yang ditangkap bersama barang bukti digital berupa riwayat permainan judi online di situs Nagabola.

Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menuturkan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang kami peroleh tentang aktivitas mencurigakan main judol di warkop.

“Tim patroli yang menerima laporan langsung menuju lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku beserta barang bukti berupa sebuah ponsel Realme 2 Pro berwarna biru, dan dalam ponsel tersebut kita temukan bukti aktivitas judi online jenis poker dengan uang asli sebagai taruhan,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (28/11).

Baca juga  Komandan Pasmar 3 Buka Lomba Binsat Pasmar 3 Tahun 2023

Tak hanya itu, ungkap Suroto anggota juga menyita tangkapan layar bukti transfer menggunakan e-wallet DANA atas nama pelaku, dengan sisa saldo sebesar Rp460.
Saat digerebek, pelaku tengah aktif memainkan judi online di ponselnya. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berkat laporan masyarakat dan barang bukti yang mendukung, termasuk riwayat permainan judi online,” ungkap Suroto.

Baca juga  Dirut Bank Kalbar Rokidi Mendadak Mengundurkan Diri,Menjadi Pertanyaan Publik

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Suroto mengimbau pada masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi perjudian online di lingkungan sekitar.

Penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas segala bentuk perjudian yang kini merambah dunia digital. “Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Suroto.

Dengan meningkatnya pengawasan, masyarakat diharapkan dapat ikut mendukung pemberantasan kejahatan siber, termasuk judi online, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari tindakan ilegal bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Maknai Ramadhan, Polsek Rakumpit Lakuken Baksos

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Beserta 2 Orang Anggota Hadiri Undangan Malam Tasyakuran Hari Bhayangkara ke 77

BERITA UTAMA

Melalui Komsos Babinsa Kodim 1009/Tla, Menjalin Silaturahmi Serta Pendampingan Kepada Petani

BERITA UTAMA

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Bupati Tegal Sambut Komisi A DPRD Jateng Bahas Penyusunan Perda Pelayanan Publik

Artikel

Amirul Mustofa Kritik Komisi III DPRD Situbondo Lebih Fokus Pengamanan Proyek daripada Pengawasan Efektif

Uncategorized

Memberikan Rasa Aman, Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam di Seputaran Wilkum Polsek Maliku