Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:12 WIB

Puluhan Hingga Ratusan Juta Setiap Bulannya Iuran Di SMA Negeri 1 Krembung Diduga Menabrak Permendikbud 75

SMA Negeri 1 Krembung Diduga Menabrak Permendikbud 75

SMA Negeri 1 Krembung Diduga Menabrak Permendikbud 75

TARGETNEWS.ID Sidoarjo – Masih saja terjadi,sekolah berbasis negeri yang masih pungut iuran/sumbangan yang di bebankan kepada wali murid di setiap bulannya.Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Krembung Kabupaten Sidoarjo ini misalnya.

Menurut sumber yang diperoleh, SMANKREZ ini masih saja Memungut biaya hingga ratusan ribu di setiap bulannya.Dengan jumlah murid yang 1200 an lebih itu.SMAN 1 Krembung ini bisa mengumpulkan puluhan hingga ratusan juta rupiah di setiap bulannya.Untuk apa saja uang tersebut masih belum jelas kegunaannya,karena seluruh realisasi/rincian anggaran sekolah tidak Terpampang di papan informasi sekolah.

Saat Dikonfirmasi Diruang kerjanya, Kepsek SMANKREZ yakni Suswanto ini tidak bisa menjelaskan secara rinci iuran/pungutan tersebut.Bahkan Suswanto memilih bungkam saat ditanya untuk apa saja uang tersebut dan berdalih seolah banyak tamu hingga mengusir awak media.Rabu (04/12/24).

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Laka Lantas dan Himbauan Kamseltibcarlantas

“Iuran itu sudah ada peraturan nya mas,sampean baca ini dokumen undang-undangnya (sambil menyodorkan buku peraturan pemerintah terkait iuran itu.)” Ungkap Suswanto.

Padahal, mengacu pada Permendikbud 75 tahun 2016 sudah jelas bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada wali murid.Apalagi iuran tersebut mengikat waktu dan nominal biaya.

Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muaffan mengatakan jika jenis iuran/pungutan yang terjadi di SMAN 1 Krembung itu merupakan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) karena Bertentangan dengan Permendikbud 75.

Baca juga  Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

“Pungutan itu merupakan pungutan liar (pungli).Dasar hukumnya apa dan undang-undang nomor berapa yang membolehkan sekolah menarik iuran dengan nominal dan wajib setiap bulannya itu.Bukankah pemerintah mencanangkan program pendidikan itu gratis.Untuk apa BOS dan BPOPP.”Cetus Muaffan menanggapi hal ini.

Selanjutnya, Mantan aktifis 98 tersebut akan melaporkan dugaan pungutan ini ke APH terkait.Jika memang terbukti melanggar hukum,Maka pihak berwajib harus berani ambil langkah tegas untuk menindak siapapun oknum yang masih saja melakukan pungutan liar di sekolah sesuai instruksi Presiden kita saat ini yakni Prabowo Subianto yang ingin memberantas para koruptor di negeri ini.

(Bersambung/Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku, Tingkatkan Himbauan Larangan Karhutla di Desa Binaannya

Uncategorized

Personel Samapta Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

Melatih Dasar Kepemimpinan Siswa Sekokah Menengah Atas Babinsa Temajuk Memberikan Materi Peraturan Baris Berbaris

Artikel

Koramil 22 Ayah, Babinsa Dampingi PIN Polio bersama Nakes di Desa Demangsari Tahap 2.

Artikel

Dandim 1005/Batola Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024

Uncategorized

Ketum Indonesia Anti Korupsi: Pak Heru Budi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Nomor Telepon Layanan Pengaduan ke warga