Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:12 WIB

Puluhan Hingga Ratusan Juta Setiap Bulannya Iuran Di SMA Negeri 1 Krembung Diduga Menabrak Permendikbud 75

SMA Negeri 1 Krembung Diduga Menabrak Permendikbud 75

SMA Negeri 1 Krembung Diduga Menabrak Permendikbud 75

TARGETNEWS.ID Sidoarjo – Masih saja terjadi,sekolah berbasis negeri yang masih pungut iuran/sumbangan yang di bebankan kepada wali murid di setiap bulannya.Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Krembung Kabupaten Sidoarjo ini misalnya.

Menurut sumber yang diperoleh, SMANKREZ ini masih saja Memungut biaya hingga ratusan ribu di setiap bulannya.Dengan jumlah murid yang 1200 an lebih itu.SMAN 1 Krembung ini bisa mengumpulkan puluhan hingga ratusan juta rupiah di setiap bulannya.Untuk apa saja uang tersebut masih belum jelas kegunaannya,karena seluruh realisasi/rincian anggaran sekolah tidak Terpampang di papan informasi sekolah.

Saat Dikonfirmasi Diruang kerjanya, Kepsek SMANKREZ yakni Suswanto ini tidak bisa menjelaskan secara rinci iuran/pungutan tersebut.Bahkan Suswanto memilih bungkam saat ditanya untuk apa saja uang tersebut dan berdalih seolah banyak tamu hingga mengusir awak media.Rabu (04/12/24).

Baca juga  Bekerjasama Dengan PMI Tanah Laut Persit KCK Cabang XXXII Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Bakti Sosial Donor Darah

“Iuran itu sudah ada peraturan nya mas,sampean baca ini dokumen undang-undangnya (sambil menyodorkan buku peraturan pemerintah terkait iuran itu.)” Ungkap Suswanto.

Padahal, mengacu pada Permendikbud 75 tahun 2016 sudah jelas bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada wali murid.Apalagi iuran tersebut mengikat waktu dan nominal biaya.

Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muaffan mengatakan jika jenis iuran/pungutan yang terjadi di SMAN 1 Krembung itu merupakan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) karena Bertentangan dengan Permendikbud 75.

Baca juga  Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

“Pungutan itu merupakan pungutan liar (pungli).Dasar hukumnya apa dan undang-undang nomor berapa yang membolehkan sekolah menarik iuran dengan nominal dan wajib setiap bulannya itu.Bukankah pemerintah mencanangkan program pendidikan itu gratis.Untuk apa BOS dan BPOPP.”Cetus Muaffan menanggapi hal ini.

Selanjutnya, Mantan aktifis 98 tersebut akan melaporkan dugaan pungutan ini ke APH terkait.Jika memang terbukti melanggar hukum,Maka pihak berwajib harus berani ambil langkah tegas untuk menindak siapapun oknum yang masih saja melakukan pungutan liar di sekolah sesuai instruksi Presiden kita saat ini yakni Prabowo Subianto yang ingin memberantas para koruptor di negeri ini.

(Bersambung/Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau melaksanakan giat sambangi ke pedagang Kaki Lima (PKL)

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Pengecekan Kondisi Sekat Kanal dalam Kegiatan Patroli Cegah Karhutla

Artikel

Gelar Bakti Kesehatan dalam Rangka Bulan Bakti TNI – Polri

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Mapping Warga yang Tidak Menaati Prokes

Artikel

Turut Meriahkan Tanah Laut Run 2025 Dandim 1009/Tla Dorong Masyarakat Rajin Berolahraga

Artikel

Momen Polda Jatim Lakukan Pengaman VVIP Konferensi Cocotech 2024

Uncategorized

Sambangi Masyarakat Polsek Banama Tingang Mensosialisasikan Kedai Kopi (Keluhan Aspirasi Masyarakat Serta Konsultasi Polisi Kepada Masyarakat)

BERITA UTAMA

Sigap! Satgas Jembatan Garuda Bersihkan Pohon Tumbang yang Halangi Distribusi Material