Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:54 WIB

Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB

Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB

Polres Sampang Berhasil Ungkap TPPO, Selamatkan 3 Perempuan Asal NTB

TARGETNEWS.ID SAMPANG – Polres Sampang, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana Narkoba.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa pengungkapan dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Sampang Polda Jatim ini merupakan tindak lanjut dukungan Polri terkait program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

AKBP Hendro Sukmono menyampaikan kepada awak media bahwa Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana TPPO di kawasan Kelurahan Gunung Sekar Sampang dengan tersangka inisial F (47).

Dikatakan oleh Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, pengungkapan kasus TPPO berawal dari informasi masyarakat ke Polres Sampang Polda Jatim.

Mendapatkan informasi dari warga, petugas dari Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga  Pelaku Sepada Motor, Pria 44 Mendekam Jeruji Besi Polsek Pabean Catikan

Setelah dipastikan benar adanya dugaan TPPO, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto memimpin anggotanya melakukan penggeledahan rumah.

“Saat penggeledahan di rumah tersangka F, penyidik berhasil menyelamatkan 3 perempuan asal Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dipekerjakan secara ilegal ke negara Arab Saudi dan negara Uni Emirat Arab” kata AKBP Hendro Sukmono, Selasa (4/12).

AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa tersangka F (47) melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Lebih lanjut AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa tersangka F membeli korban S (39 tahun) sebesar Rp. 15.000.000,- dari tersangka B (DPO) dan akan menjual kembali ke temannya Abu Hasan warga negara Arab Saudi sebesar Rp. 40.000.000,- untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Baca juga  JALIN SILATUROHMI BABINSA KOMSOS DENGAN PETERNAK SAPI

Korban D dan korban P di beli tersangka F dari M (DPO) sebesar Rp. 15.000.000,- per orang dan akan menjual kembali seharga Rp. 40.000.000,- per orang ke warga negara Uni Emirat Arab untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Atas perbuatan tersangka F, penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polres Pasuruan

Artikel

Ketum PJI Hartanto Boechori: Jangan Kriminalisasi Karya Jurnalistik

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Bersama Pejabat Utama Lepas Kendaraan Pamapta, Tingkatkan Patroli dan Respons Cepat

Uncategorized

Tekan Angka Kecelakaan, Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Rawan Laka

BERITA UTAMA

TRUK BESAR ( TRONTON ) BERANI MELINTAS JALAN YANG SUDAH ADA RAMBU PALANG DI LARANG MELINTAS DI JALAN WONOKUSUMO

Artikel

Wanita cantik dan pemberani Flavia Flora berani gembok hotel Qubu resort ini alasannya 👇🏽👇🏽

BERITA UTAMA

Prajurit Yonranratfib 2 Marinir Amankan Pertandingan Persebaya vs Persija

Artikel

Wadan Kodiklatal Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKKL Provinsi Jawa Timur
error: Konten dilindungi!!