Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:19 WIB

Kejangsaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus Import Gula

Kejangsaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus Import Gula

Kejangsaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus Import Gula

TARGETNEWS.ID Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi,

terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.

Baca juga  Pembagian Brosur Keselamatan Berlalu lintas kepada pengguna jalan, pengendara roda 2 & pengemudi roda 4

Adapun saksi yang diperiksa berinisial HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International Tahun 2016, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi

dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Baca juga  Satlantas Polresta Palangka Raya Jaga Kamseltibcar Lalu Lintas saat Ziarah Kubur Pasca Jumat Agung

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”

ujar Dr. Febrie Adriansyah S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus @bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Terus Tingkatkan Sosialisasi Larangan Karhutla

Artikel

Terdakwa Samuel Suryadi Hanya Di Vonis Bayar Denda Rp 15 Juta Perkara Dugaan Penelantaran

Artikel

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Dukung Transformasi Digital, Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Website Seluruh Desa

Artikel

MOMEN: Haru Keluarga Personel Ops Damai Cartenz-2025 Beri Dukungan Lewat Udara

BERITA UTAMA

Pagi Ini, Polsek Rakumpit Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

Artikel

Kapolres Bersama Forkopimda Kendal Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Kecamatan Brangsong

Artikel

Dua Tersangka Ditetapkan Kejari Tanjung Perak Perkara Korupsi Ikan Fiktif di PT Perindo Surabaya, Negara Rugi Rp. 3 Miliar