Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:44 WIB

Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH

Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH

Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH

TARGETNEWS.ID Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menunjukan komitmen bersikap profesional, akuntabel, transparansi dan berkeadilan dengan menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

Polda Kalteng menjatuhi sanksi kepada oknum Polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya yaitu Brigadir AKS dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan langsung, Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolda setempat, Senin (16/12/2024) siang.

Kabidpropam yang juga didampingi, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, (16/12) pagi.

Baca juga  Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Bersama Forkopimda

“Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Kabidpropam mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).

“Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela,” bebernya.

“Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimum bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

Baca juga  Pagi hari Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

Kemudian, pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS dan H menjadi tersangka.

“Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ibadah Sholat Tarawih Bulan Suci Ramadhan 1444 H Wilkum Polsek Maliku Kondusif.

Artikel

Babinsa Koramil 1008-01 Hadiri Panen Raya Padi MT II di Jaro

BERITA UTAMA

Lantamal III Jakarta Sambut Kedatangan Kapal Perang Korea Selatan SKNS Roks Kwanggaeto Great (DDH-971)

BERITA UTAMA

Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Pulang Pisau Gelar Lat Pra Ops Mantab Brata Telabang

BERITA UTAMA

Yonif Raider 514/SY Kostrad Melaksanakan Syukuran Dalam Rangka Memperingati HUT Divif 2 Kostrad

BERITA UTAMA

Serahkan Hewan Kurban, Kapolres Tegal Kota; Semoga Membawa Berkah Untuk Kita Semua

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Jajaran Polres Ketapang Ungkap Kasus Kematian Seorang Anak Disandai 7 Orang Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih, Batu Sosialisasikan Program Saber Pungli