Home / Uncategorized

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:10 WIB

Hadapi Nataru, Polres Pulpis Gelar Rakor Penggunaan Pelabuhan Kapal Fery Penyebrangan di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau

 

Pulang Pisau – Untuk lebih memantapkan koordinasi antar instansi dan lembaga terkait, Polres Pulang Pisau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penggunaan Pelabuhan Kapal Fery Penyebrangan diwilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka menghadapi pelaksanaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bertempat di Aula Parama Satwika pada Selasa (24/12/2024) Siang.

Rakor tersebut dipimpin oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., dihadiri Kabag Binopsnal Ditpamobvit Polda Kalteng, Kepala BPTD II Satpel Pangkoh, Kadishub Kab. Pulang Pisau, Kasat Polairud Polres Pulang Pisau, KBO Satlantas Polres Pulang Pisau, Kapolsek Pandih Batu, Kapolsek Kahayan Hilir, Sekcam Pandih Batu, Kades Desa Pangkoh Hulu, Sekdes Mintin, Staf Kecamatan Kahayan Hilir dan Staf Dishub Kab. Pulang Pisau.

Baca juga  Pastikan aman di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

Kapolres Pulang Pisau menyampaikan rakor tersebut membahas terkait kelaikan penggunaan pelabuhan dan hal-hal yang diprediksi akan menjadi hambatan dalam masa Angkutan Mudik Nataru.

Dalam rapat tersebut terdapat beberapa kesimpulan yang di ambil diantarannya Pelabuhan Fery Penyebrangan Desa Mintin / Sei Anjir Sampit untuk sementara yang boleh menyebrang hanya R4 dan R2, untuk Roda 6 bermuatan maupun tidak bermuatan tidak diperbolehkan melintasi ataupun menyebrang melalui Dermaga/pelabuhan Feri Desa Mintin ataupun sebaliknya.

Untuk R4 sebelum menaiki kapal fery penyebrangan diwajibkan untuk menurunkan penumpang terlebih dahulu di pelabuhan, Kru kapal wajib berhati hati pada saat melabuhkan kapalnya di pelabuhan guna menjaga usia pakai pelabuhan, Pemilik kapal fery wajib memasang lambung kapal dengan daprah dari ban mobil.

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau Hadiri Upacara Pelantikan Bintara di SPN Polda Kalteng

Petugas dilapangan harus Tegas dalam memberikan himbauan maupun penerapan aturan yang telah di sepakati bersama pada saat Rakor.

Pelabuhan Fery Penyebrangan Desa Pangkoh Hulu / Dusun Palambahen Untuk R6 dibatasi dengan tonase kendaraan maksimal 8 Ton (Berat R6 + Berat Muatan) Jika melebihi kapasitas muatan wajib dilangsir menggunakan kendaraan yang lain yang tidak melebihi tonase kendaran dan muatan maksimal 8 ton.

Kru kapal wajib berhati hati pada saat melabuhkan kapalnya di pelabuhan guna menjaga uisa pakai pelabuhan, Pemilik kapal fery wajib memasang lambung kapal dengan daprah dari ban mobil. Petugas dilapangan harus Tegas dalam memberikan himbauan maupun penerapan aturan. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Junjung Tinggi HAM, Polresta Palangka Raya Berikan Layanan Besuk Online bagi Keluarga Tahanan

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Uncategorized

Kunjungi Kantor Dinas Pertambangan dan Energi, Satsamapta Polresta Palangka Raya Tinjau Kondusifitas

Artikel

Rakorda LDII Kota Batu, Dengan Menghadirkan Tiga Paslon Walikota Batu

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel

Kapolres Probolinggo Kota Silaturahmi ke PCNU Perkuat Sinergitas

BERITA UTAMA

PERERAT SILAHTURAHMI SERTA MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN PRAJURITNYA, PERWIRA YONIF 4 MARINIR LAKSANAKAN ANJANGSANA

Uncategorized

Tetap Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Walau Hujan Masih Stabil