Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:11 WIB

Mahkamah Konstitusi, Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Foto: Kades Oro Oro Ombo, Wiweko sekaligus selaku Ketua APEL. Kota Batu

Foto: Kades Oro Oro Ombo, Wiweko sekaligus selaku Ketua APEL. Kota Batu

 

KOTA BATU, TargetNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi di Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Yang berbunyi tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di gedung MK pada Jumat, 3 Januari 2025.

Penolakan permohonan itu yang di ajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu. Mereka mempermasalahkan pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang habis hingga Bulan Februari 2024.

“Akan tetapi permohonan yang diajukan oleh Ketum Asosiasi Desa Bersatu di tolak oleh Hakim. Dasar penolakan itu bahwa norma yang di uji telah berubah makna semenjak ada putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024,”kata Ketua APEL Batu Wiweko, Selasa,(7/1/25).

Baca juga  Babinsa Berikan Edukasi Penting tentang Stunting pada Masyarakat Binaannya

Wiweko menambahkan, kalau mengacu pada Pasal 118 huruf e UU Desa menyatakan, jabatan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024,dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Maka Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Bulan April 2024, dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa. Maka persoalan ini membuat para teman-teman kepala desa yang berada di luar Kota Batu melakukan tuntutannya pada Mahkamah Konstitusi yang sudah di anulir.

“Disebutkan oleh Kades Wiweko, kalau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) turunan dari perubahan Undang-Undang itu, diberlakukan bagi Kepala Desa yang habis masa jabatannya. Hal itu yang jadi dasar persoalan pada teman-teman Kepala Desa yang ada kaitannya dengan masa jabatannya yang berakhir sebelum bulan Februari 2024,”tandas Wiweko.

Baca juga  Mesin Molen Tetap Berputar Meski Terik Matahari, Bukti Semangat Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas

Sedangkan untuk teman-teman Kepala Desa yang ada di Kota Batu, masa jabatannya berakhir rata-rata pada tahun 2025. Maka Kades di wilayah Kota Batu tidak masuk dari Zona peraturan yang di anulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan benar-benar putusan MK terkait masa jabatan Kades yang sudah final, maka akan banyak Pemerintah Desa yang belum menuntaskan program kerjanya yang sudah di rencanakan sesuai visi misi yang di sampaikan pada masyarakatnya. Semoga putusan MK itu akan menjadi analisa jika perlu ada peninjauan kembali (PK) demi memaksimalkan pelayanan dan mengoptimalkan pembangunan desa,”tutupnya.

Penulis : Heru

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Pagi Ini Arahan Kasat Samapta Polresta Palangka Raya

Uncategorized

Keberkahan Ikadin, Tepat 17 Agustus Resmi 7 DPC Ikadin Dilantik, Daniel : Ikadin Bersifat Nasionalis

BERITA UTAMA

Dapat Penghargaan Kampung Pelopor Safety Riding, Pandean Lamper Semarang Makin Viral

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

SorBan Naga Segera Diluncurkan di Pacet: Siapkah UMKM Anda Go Digital Tanpa Biaya

Uncategorized

Droping 6000 literAir Bersih, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Peduli Warga