Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:16 WIB

Kajati Jatim Setujui, 4 Perkara Diterapkan RJ

Kajati Jatim Setujui, 4 Perkara Diterapkan RJ

Kajati Jatim Setujui, 4 Perkara Diterapkan RJ

 

Surabaya – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 4 perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Selasa (7/1).

Dalam giat itu, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Plh. Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim, bersama-sama dengan Kajari Tanjungperak, Kajari Kabupaten Mojokerto dan kajari Batu.

4 Perkara Orharda tersebut terdiri dari 2 perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Batu Kejari Kabupaten Mojokerto;

Baca juga  Sebanyak 394 Siswa Diktuk Bintara Polri yang Berada di SPN Polda Jatim

1 perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.

1 perkara Toindak Pidana Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 Ke-1KUHP yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca juga  Pelaku Pengedar Uang Palsu, 2 Pria Diringkus Jatanras Satreskrim Polres Tuban

Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.

Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Kedua, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif. @bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannya

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Humanis Ke Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Gunakan Helm SNI

Uncategorized

Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polresta Sambangi Obyek Wisata Kum-kum

Artikel

“INFO A1” Ketua LSM DPD GMPI Kediri : Kepala Sekolah SMPN 1 Ngasem “Korupsi Dana BOS 2026

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat, dengan Beri Imbauan

Artikel

Tegal Raya Sepakat Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan Apel pagi & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

Dandim Abdya Pimpin Peringatan Harkitnas ke-117