Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 20 Januari 2025 - 20:32 WIB

Langkah Tegas Polres Pulang Pisau, PTDH Anggota Polri yang Melanggar Hukum

Langkah Tegas Polres Pulang Pisau, PTDH Anggota Polri yang Melanggar Hukum

Langkah Tegas Polres Pulang Pisau, PTDH Anggota Polri yang Melanggar Hukum

 

Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau Polda Kalteng menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 1 personel yang telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, bertempat dilapangan Apel Mapolres Pulang Pisau pada Senin (20/01/2025).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., dan diikuti Wakapolres Pulang Pisau Kompol Susilowati, S.H., M.M., seluruh Pejabat Utama Polres Pulang Pisau, Kapolsek Jajaran, dan Personil Polres Pulang Pisau.

Pelaksanaan Upacara PTDH In Absensia digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor: Kep/392/XII/2024, tanggal 31 Desember 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Personel Polres Pulang Pisau.

AIPTU Eko Supriyadi yang di PTDH karena melanggar pasal 13 Ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 13 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, sejak keputusan ini diterbitkan yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggota Polri lagi.

Baca juga  Anggota Samapta Sosialisasikan Tentang Pembuatan SKCK

Kapolres Pulang Pisau dalam amanatnya menyampaikan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikatakan, pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Sebagai manusia biasa, Saya selaku Kapolres merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah -langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak kepada seluruh personil untuk menghindari tindakan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi dan saling mengingatkan untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.

“Kami juga berkomitmen untuk melakukan pembinaan rutin dan penegakan disiplin guna mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami,” pungkasnya. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Cek Sumber air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau.

BERITA UTAMA

Sahli Pangdam IV/Diponegoro Kunjungi Makorem 071/Wijayakusuma

Artikel

Memperingati HUT Kodam Cenderawasih, Prajurit TNI beserta Masyarakat melaksanakan donor Darah

Uncategorized

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek

BERITA UTAMA

Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas Tinjau Lokasi TMMD Menggunakan Sepeda Motor

Artikel

Tumbuhkan Semangat Olahraga Danramil 07/Tlk Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga Pemerintah Desa Di Kecamatan Teluk Keramat

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman