Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:10 WIB

Satpam Perumahan di Gedangan Sidoarjo Cabuli Gadis Bawah Umur

Satpam Perumahan di Gedangan Sidoarjo Cabuli Gadis Bawah Umur

Satpam Perumahan di Gedangan Sidoarjo Cabuli Gadis Bawah Umur

 

Sidoarjo TargetNews.id — Berinisial MV (21), Satpam sebuah perumahan di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pencabulan terhadap M (8)

Kejadian pada 13 Januari 2025 sore, korban M (8) bermain bersama adiknya di taman perumahan

Kemudian didatangi oleh pelaku MV (21) yang mengajaknya bermain keong di Pos Satpam

Korban M (8) dan adiknya pun mau mengikuti ajakan Satpam perumahannya

“Setiba di pos satpam, MV mengajak korban menyuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” terang Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made

Baca juga  SAT BINMAS SAMBANG GELAR CEK POS SATPAM PERUSAHAAN

Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku inisial MV (21) terhadap korban M (8), yakni korban di pangku oleh tersangka dan mencium kedua pipi korban, mencium kening, dan mencium hidung korban setelah itu mencium mulut korban dengan memasukkan lidahnya ke mulut korban sebanyak dua kali

Tidak lama kemudian tersangka memutar badan korban (membelakangi) dengan posisi korban masih di pangku tersangka

Lalu tersangka meraba-raba vagina korban hingga korban merasa sakit

Tidak lama kemudian korban mendengar adiknya gedor-gedor pintu kamar mandi, lalu tersangka panik dan langsung membukakan pintu

Baca juga  Sosialisasi Saber Pungli Oleh Personil Polsek Pandih Batu

Tersangka menyuruh korban pulang sambil bilang kepada korban agar tidak cerita ke orang tuanya

Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan satpam perumahan tersebut kepada ibunya

Setelah itu, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan

Atas perbuatan cabul yang dilakukan MV (21), pelaku dikenai pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Selesai Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek 55 Tahanan

Uncategorized

Polsek Maliku Tetap Laksanakan Sosialisasi Karhutla

Uncategorized

Pantau Arus Balik, Polresta Siagakan Personel di Pos Km. 38

Uncategorized

Upaya Pencegahan Karhutla Satbinmas Polres Pulang Pisau, Aktif Berikan Sosialisasi Dan Himbauan

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD, di Wilayah Hukumnya

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Babinsa 1008-05/Kelua Bekali Generasi Muda Dengan Wawasan Kebangsaan

Artikel

DANKORMAR IKUTI PEMBUKAAN LATIHAN ARMADA JAYA XLII TA 2024 SECARA VICON