Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:18 WIB

Terbongkar Berbau Pemerasan !!!, Ex-Kejati Kalbar, Ex-Kejari Pontianak, dan Ketua DPRD Kota Pontianak Disebut dalam Persidangan Kasus Tipikor UPPKB Siantan

Terbongkar Berbau Pemerasan !!!, Ex-Kejati Kalbar, Ex-Kejari Pontianak, dan Ketua DPRD Kota Pontianak Disebut dalam Persidangan Kasus Tipikor UPPKB Siantan

Terbongkar Berbau Pemerasan !!!, Ex-Kejati Kalbar, Ex-Kejari Pontianak, dan Ketua DPRD Kota Pontianak Disebut dalam Persidangan Kasus Tipikor UPPKB Siantan

 

Pontianak, Senin 20 Januari 2025 TargetNews.id Dalam persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan (UPPKB Siantan) Tahap IV Tahun Anggaran 2021, terdakwa Markus Cornelis Oliver “membongkar” keterlibatan sejumlah orang penting/ nama besar pejabat dalam dugaan pemerasan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2024, Markus menyebut nama-nama seperti mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, mantan Kasi Intel Kejari Pontianak, Rudy Astanto, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, serta oknum politikus Jamal dan Muis, seorang perantara.

Markus mengungkapkan bahwa ia dimintai uang dalam jumlah besar oleh pihak-pihak tersebut, termasuk sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).

Baca juga  Bang Encing Dorong RS Elizabeth Situbondo untuk Minta Maaf

Menurut Markus, perantara seperti Muis berperan dalam menyampaikan permintaan uang yang diajukan oleh Yulius, yang meminta total uang hingga mencapai Rp. 2 miliar.

Selain itu, Markus juga menceritakan pengalaman pribadi terkait pemerasan yang dia alami, termasuk bagaimana ia dipaksa untuk memenuhi permintaan uang dengan alasan agar kasus yang sedang ditangani tidak dilanjutkan.

Bahkan, ada dugaan adanya peran Ketut Suhartana, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Barat, yang terlibat dalam menghubungkan Markus dengan pihak Kejati Kalbar.

Dalam sidang, Markus menambahkan bahwa upaya pemerasan berlanjut dengan permintaan uang lebih lanjut yang diajukan melalui Mas’ud, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, yang meminta total uang hingga Rp. 250 juta, dengan janji untuk menghentikan kasus tersebut.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Rutin Gelar Kegiatan Kegiatan Patroli Malam

Mengikuti perkembangan kasus ini, Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, menyatakan bahwa semakin banyak bukti yang terungkap dalam persidangan, yang mengarah pada indikasi peradilan sesat.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut berdasarkan bukti baru yang muncul.

Kasus ini, yang masih berjalan di pengadilan, terus menjadi sorotan publik. LI BAPAN Kalbar berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga selesai, demi memastikan keadilan dan memberantas praktik mafia hukum yang diduga terjadi di Kalimantan Barat.reni

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Dampingi Penyaluran Paket Sembako Kepada Warga Dari Yon Armed 11/GG/2/2/ KOSTRAD

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Jaga Kondisi Tetap Kondusif, Anggota Babinsa Koramil 06/Selakau Laksanakan Pengamanan Kegiatan Imlek Cap Go Meh 2026

Uncategorized

Anggota Sabhara sambang serta menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

Artikel

Bupati Sidoarjo Apresiasi Keterlibatan Pesantren Dalam Mewujudkan Swasembada Pangan

Artikel

Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Petani Bajak Sawah

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku