Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 1 Februari 2025 - 02:32 WIB

Copot Sekda Mendadak, Pj Bupati Aceh Besar Disomasi

Copot Sekda Mendadak, Pj Bupati Aceh Besar Disomasi

Copot Sekda Mendadak, Pj Bupati Aceh Besar Disomasi

 

TARGETNEWS.ID ACEH BESAR- Buntut pencopotan Sekda Sulaimi yang dimutasi menjadi staf ahli secara mendadak, Pj Bupati Aceh Besar M Iswanti disomasi oleh kuasa hukum Sulaimi, Jum’at 31 Januari 2025.

Somasi itu tertuang dalam surat kuasa hukum Sulaimi bernomor: 4/ADV/ERA-LF/I/2025 perihal : Somasi/Teguran Hukum yang ditujukan kepada Muhammad Iswanto Pj Bupati Aceh Besar.

Kuasa hukum Sulaimi menerakan Advokat sekaligus penasihat hukum konsultan hukum dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM yang beralamat di Jalan Tanjung Utama No. 3, Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, 23116, telah menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Januari 2025, bertindak untuk dan atas nama dan mewakili kepentingan hukum kliennya Drs. Sulaimi M.Si

Surat yang ditandatangani oleh salah satunya Erlizar Rusli SH MH tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Sulaimi telah dilantik dalam jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dan diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar hanya dalam hitungan menit.

“Setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan oleh Pj Bupati Aceh Besar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan baru yang tanggalnya sama yaitu 20 Desember 2024 bertempat di ruangan kerja Pj Bupati Aceh Besar pada tanggal 17 Januari 2025,” ujar Erlizar penasihat hukum Sulaimi.

Erlizar mengatakan setelah proses pelantikan dalam jabatan baru dan pemberhentian Sulaimi, sebagai Sekda Aceh Besar secara mendadak dan tiba-tiba tanpa diketahui Sulaimi, ia keluar meninggalkan ruangan kerja Pj Bupati Aceh Besar, namun pada saat keluar dan hendak meninggalkan lingkungan ruangan kerja Pj Bupati Aceh Besar, bertemu dan berpapasan dengan inisial Mul di ruang tunggu kantor Pj Bupati.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Warga Masyarakat Sampaikan Waspada Penipuan Online.

“Tanpa menaruh curiga sedikitpun saudara Drs. Sulaimi, M.Si, menyalami atau bersalaman dengan Mul dan secara tiba-tiba Mul melontarkan kalimat berupa ancaman dan intimidasi Sulaimi, dengan kalimat “Nyan kah loen peuingat, bek jak kurek-kurek atra kamo lapor bak Polda, yang pah rukok nyoe ku culok bak babah” (Itu kamu saya ingatkan, jangan korek-korek punya kami lapor ke Polda, nanti rokok ini saya colok dalam mulut),” ujar Erlizar mengutip ancaman Mul terhadap kliennya.

Kata Erlizar, Sulaimi menanggapinya dengan bertanya, “lapor apa, kapan saya ke polda jangan asal menuduh karena kamu apa tahu tentang keseharian saya?”

Namun, kata Erlizar, perbincangan antara Sulaimi dengan Mul yang semakin meninggi karena adanya ancaman tersebut, dipisahkan atau dilerai oleh salah seorang Kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kapasitas Mul berada di lingkungan kantor Pj Bupati Aceh Besar yang waktunya bertepatan dengan proses pelantikan dalam jabatan baru dan pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar.

“apakah sengaja atau tidak, sementara klien kami sendiri tidak mengetahui bahwa pada jam hari dan tanggal tersebut 17 Januari 2025 adalah hari pemberhentian klien kami sebagai Sekda Aceh Besar. Karena sepengetahuan klien kami Mul bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” sebutnya.

Baca juga  Ikut Berbelasungkawa , Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Melayat Ke Rumah Duka Warga di Desa Binaan

Erlizar menyebutkan, pasca kejadian tersebut kliennya baru sadar dari narasi atau kalimat ancaman yang disampaikan Mul, kliennya menduga Mul adalah pemegang proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Aceh Besar, sehingga merasa takut apabila diketahui oleh Polda dan hal tersebut sama sekali tidak pernah terpikirkan oleh kliennya.

Atas runutan dugaan tindakan pengancaman terhadap kliennya (Sulaimi-red) yang locus tempus dan locus delicti ancaman tersebut berada di lingkungan kantor bupati, Erlizar meminta Muhammad Iswanto selaku Pj Bupati Aceh Besar mengklarifikasi permasalahan ini dalam waktu 3 hari setelah surat somasi ini dilayangkan.

“Kami meminta kepada Bapak Muhammad Iswanto selaku Pj BupatiAceh Besar untuk memberitahukan kepada Mul karena klien kami tidak memiliki hubungan pekerjaan dan hubungan apapun dengan yang bersangkutan agar menjumpai klien kami untuk meminta maaf baik secara pribadi dan terbuka melalui media massa, dalam waktu 3 hari sejak surat ini Saudara terima,”ungkap Erlizar.

Namun, Kata Erlizar, apabila hal ini tidak diindahkan dan tidak ada itikad baik dari Saudara Mul untuk melalukan hal tersebut, maka demi kepentingan hukum klien kami, klien kami didampingi oleh Kuasa Hukumnya akan melaporkan Mul kepada aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana pengancaman.

“Selain itu juga klien kami akan mengambil langkah hukum keperdataan melalui jalur Pengadilan,” tutup Erlizar yang berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat,”tutup Erlizar.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Angkur Box dan Menara Pylon Tepi Dekat Dirapikan, Progres Jembatan Garuda Mulai Tunjukkan Hasil Signifikan

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Pimpin Rakor Peningkatan Kesiapsiagaan Jelang Nataru

BERITA UTAMA

Operasi Ketupat Cartenz – 2023, Polres Puncak Jaya Lakukan Razia Terhadap Kendaraan Bermotor

BERITA UTAMA

Polres Tegal Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik Semester I Tahun 2026

Artikel

Refleksi Hari Sampah Nasional, Polisi Dan Mahasiswa UIM Bersih-Bersih Sampah di Dermaga Branta Pesisir Pamekasan

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadir Dalam Agenda Bimtek Tungsuara Pemilu 2024

Uncategorized

Kesiapsiagaan Personel Polsek Sebangau Kuala dalam hadapi karhutla di wilayah Kec. Sebangau Kuala

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan