Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:15 WIB

Oknum di Polda Sumut Peras 12 Kepsek Senilai Rp4,7 Miliar

Oknum di Polda Sumut Peras 12 Kepsek Senilai Rp4,7 Miliar

Oknum di Polda Sumut Peras 12 Kepsek Senilai Rp4,7 Miliar

 

Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) dituntut tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) 8 tahun penjara.

Personel Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) di Sumut senilai Rp 4,7 miliar lebih.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung, Lina Harahap dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Bayu diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara,” ujar Lina, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Bangun Sinergitas dan Soliditas TNI - Polri

Selain itu, terdakwa Bayu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsider 4 bulan kurungan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Bayu, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” ucap Lina.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

“Sudah dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis,” ujar Girsang, seraya mengetuk palu.

Baca juga  Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

Sementara mengutip dakwaan JPU, sepanjang Maret–November 2024, terdakwa Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.

Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).

Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring menerima uang Rp 437 juta lebih melalui Bayu dan Rp 4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK.

Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp 171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp 120,95 miliar dialokasikan ke sekolah menengah kejuruan (SMK).

#PoldaSumut #PNMedan #DAK #SMA #SMK

Share :

Baca Juga

Artikel

Kasdim 1002/HST Bekali Pramuka Penggalang dengan Wawasan Kebangsaan di Perkemahan Tahun 2024

Uncategorized

Pantau Harga Sembako Di Pasar Patanak Personil Satbinmas Polres Pulpis Intraksi Dengan Pedagang

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Launching Kampung Moderasi Beragama dan Jalan Sehat Kerukunan tahun 2023

Artikel

Yontankfib 2 Marinir TNI AL Gelar Latishar Kendaraan Tempur Kavaleri

Artikel

Polres Gresik Amankan, Sejoli Gasak Motor Modus Bakar Daging Kurban di Panceng

Artikel

Aceng Syamsul Hadie: Ucapan Prabowo Soal ‘Sawit Karunia Tuhan’ Dinilai Tidak Elok di Tengah Bencana Sumatera

Artikel

Gelar Silaturahmi Dengan Aparat Pemerintahan, Ini Harapan Dandim

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla