Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:15 WIB

Oknum di Polda Sumut Peras 12 Kepsek Senilai Rp4,7 Miliar

Oknum di Polda Sumut Peras 12 Kepsek Senilai Rp4,7 Miliar

Oknum di Polda Sumut Peras 12 Kepsek Senilai Rp4,7 Miliar

 

Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) dituntut tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) 8 tahun penjara.

Personel Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) di Sumut senilai Rp 4,7 miliar lebih.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung, Lina Harahap dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Bayu diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara,” ujar Lina, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).

Baca juga  Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Selain itu, terdakwa Bayu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsider 4 bulan kurungan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Bayu, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” ucap Lina.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

“Sudah dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis,” ujar Girsang, seraya mengetuk palu.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Sementara mengutip dakwaan JPU, sepanjang Maret–November 2024, terdakwa Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.

Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).

Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring menerima uang Rp 437 juta lebih melalui Bayu dan Rp 4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK.

Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp 171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp 120,95 miliar dialokasikan ke sekolah menengah kejuruan (SMK).

#PoldaSumut #PNMedan #DAK #SMA #SMK

Share :

Baca Juga

Artikel

Wujud Kepedulian, Danyonif 5 Marinir Beserta Ketua Ranting D Cabang 2 Korcab Pasmar 2 Laksanakan Kunsos

Artikel

Polda Kalbar Gelar Lat Pra Ops Ketupat Kapuas 2024

Artikel

Tim Ahli Independent Periksa Pelaksanaan Pengadaan Pompa Mobile Sebelum Diserah Terimakan dari Penyedia ke Unit Peralatan dan Perbekalan SDA DKI Jakarta

BERITA UTAMA

Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto di Mata Senator Lia Istifhama: Tegas, Humanis, dan Konsisten Sejak Jadi Pangdam

Artikel

Kecewa Sejumlah Wartawan KPU Kuburaya Tak Adil Untuk Peliputan Rapat Pleno

Artikel

Demi Kecepatan Melayani Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Bagikan Kartu Nama

BERITA UTAMA

Patroli di BPD Kalteng Pasar Kahayan, Satsamapta Ingatkan Kondusifitas Keamanan Objek Vital

Uncategorized

Patroli Objek Vital, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor BTPN