Sumenep TargetNews.id Pasalnya Menurut tim penyidik dari inspektorat Senin 3 Pebruari 2025 menyampaikan lewat via telpon, Terkait perkembangan pemeriksaan yang dilaporkan oleh ormas Brigade 571 tmp wilayah Madura, ke inspektorat kabupaten Sumenep Terkait dugaan penyertaan modal dari pemerintah desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten, sebesar Rp 456.000.000.00,.
Menurutnya laporan tersebut sudah di tindak lanjuti, oleh tim pemeriksa dari inspektorat, tahap awal tim pemeriksa melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, setelah itu mendatangi kantor desa sekalian turun Kelokasi yang di laporkan,
Dan selanjutnya minta data data melalui kantor kecamatan Kalianget, selanjutnya, pemanggilan terhadap pengurus Bumdes lestari, dari pengurus yang lama sampai ke pengurus yang baru,

Terakhir pemanggil terhadap ketua BPD desa Kalianget timur SAHAWI yang di minta’ keterangannya terkait mekanisme penyertaan modal yang di gelontorkan oleh pemerintah desa Kalianget timur terhadap Bumdes lestari , dari sejak terbentuknya Bumdes tahun 2019 s/d 2023, semuanya sudah Klir, tinggal menunggu putusan akhir apakah ada kerugian uang negara, tunggu putusan akhir, ungkapnya,
Selain itu tim penyidik dari inspektorat, juga menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kejaksaan negeri sumenep, kasus tersebut oleh pelapor juga dilaporkan ke penegak hukum kejaksaan negeri sumenep, dan pihak inspektorat menunggu dari kejaksaan ungkapnya.
Dan pada hari yang sama, dari kejaksaan melalui sambungan telepon seluler dengan kasi Intel kejaksaan negeri sumenep Juga menyampaikan Terkait laporan tersebut akan di tindak lanjuti, sesuai dengan jadwal waktu, sehubungan menurut kasi Intel , dan sekalian menunggu arahan dari pimpinan ungkap Indra kasi Intel, kemarin,
Sedangkan dari pihak Brigade 571 tmp wilayah Madura, selaku Pelapor, terkait dengan penggunaan anggaran dana desa tersebut, dari pihak inspektorat kabupaten Sumenep, maupun kejaksaan negeri sumenep,ada dugaan sementara tidak serius dalam menyelamatkan uang negara melalui dana desa, tersebut.padahal sudah terang benderang instruksi dari bapak presiden Prabowo Subianto, Terkait dengan penggunaan anggaran dana desa tersebut, biar tepat sasaran dalam penggunaannya, untuk kepentingan masyarakat,










