Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:26 WIB

Satgas Yonif 611/Awang Long, Melalui Rapat Bersama Ciptakan Situasi Kamtibmas di Tembagapura

Satgas Yonif 611/Awang Long, Melalui Rapat Bersama Ciptakan Situasi Kamtibmas di Tembagapura

Satgas Yonif 611/Awang Long, Melalui Rapat Bersama Ciptakan Situasi Kamtibmas di Tembagapura

 

TEMBAGAPURA – Dalam upaya meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) di wilayah hukum Tembagapura, Satgas Yonif 611/Awang Long mengadakan rapat bersama dengan berbagai pihak terkait yang dilaksanakan di Kantor Polsek Tembagapura, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Rabu, (05/02).

Hadir dalam rapat, Danramil Tembagapura Kapten Inf Eliezer, Kapolsek Tembagapura yang diwakili Wakapolsek Tembagapura Ipda Iksan, Danki Pos Banti Satgas Yonif 611/Awl Lettu Inf Chandra Jaya, S.Tr.Han., dan Dantim Brimob 68 Ipda Tuhusula.

Tampak hadir pula Tokoh Masyarakat Banti 1 Rudi Omabak, Banti 2 Tenus Natkime, Tokoh Masyarakat Kimbeli Sdr. Keli, Tokoh Masyarakat Utikini hingga Kali Kuluk Sdr. Emenke Kuila, Tokoh Gereja Waa Banti Sdr. Kelasis, Senior Manager CLO Mr. Cornel, Manager CLO HL Sdr. Rolly dan para Tokoh Pemuda Waa Banti.

Baca juga  Parah! Tidak Bisa Menunjukkan LO Diduga PT PEN Bermuatan 8 Ton Solar Industri Ilegal Jenis A

Dalam pertemuan ini membahas sejumlah aturan yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keharmonisan masyarakat Banti. Adapun beberapa poin utama yang dibahas meliputi :

1. Larangan Penjualan Minuman Keras. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari konsumsi alkohol yang dapat memicu terjadinya konflik sosial.

2. Larangan Berjudi. Aktivitas perjudian yang dinilai merusak moral dan tatanan sosial masyarakat juga menjadi fokus utama dalam pembahasan.

3. Larangan Membawa Senjata Tajam (seperti parang dan panah) ke tempat umum terkecuali dalam rangka kegiatan hari-hari besar dan aktivitas berladang.

Baca juga  Patroli Malam Polsek Maliku Pastikan Kamtibmas Kondusif.

4. Aturan Jam Berjualan pada Hari Minggu. Disepakati bahwa aktivitas berjualan hanya diperbolehkan setelah kegiatan ibadah di Gereja selesai, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.

Pada kesempatannya, Lettu Inf Chandra Jaya, S.Tr.Han., selaku Danki Pos Banti Satgas Yonif 611/Awl berharap melalui kesepakatan dalam rapat bersama ini, keamanan dan ketertiban di wilayah Tembagapura dapat tercipta, sehingga masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan lebih aman, damai dan produktif.

”Rapat ini mencerminkan sinergi antara TNI, Polri dan tokoh masyarakat dalam menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Tembagapura, selaras dengan nilai-nilai budaya dan agama setempat,” ucapnya. (Pen 611)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bati Tuud Koramil 08/Alian Ikuti Upacara Bendera 17an di Kecamatan Alian

BERITA UTAMA

Balap Liar Subuh Ramadhan Resahkan Warga, Pelaku Ditindak dan Dipanggil Bersama Orang Tua

Uncategorized

Dalam upaya cegah kejadian C4 di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Artikel

Sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Menyampaikan Tentang Kamtibmas Di Lakukan Oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Ditjen Bina Bangda Apresiasi terhadap Publikasi Data Statistik Sektoral Pemkab Lebak

BERITA UTAMA

WARGA BLOKIR JALAN, BENTUK PROTES AKTIVITAS TAMBANG

Artikel

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll