Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:04 WIB

Diduga Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Adanya Pelanggaran Maladministrasi

Diduga Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Adanya Pelanggaran Maladministrasi

Diduga Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Adanya Pelanggaran Maladministrasi

 

ACEH BESAR- Terkait pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Besar diduga adanya melakukan pelanggaran mal administrasi dan sarat permainan oleh Pemkab setempat, Sabtu 8 Februari 2024.

Adapun Mal Administrasi diperoleh media pada Jumat 7 februari 2024 dari salah satu sumber yang tidak ingin disebut namanya maupun inisial, dikutip dari waspadaaceh, banyaknya pelanggaran pada Disdik Aceh Besar saat pendaftaran calon PPPK tahun 2024 diantaranya pemberian SK Pegawai Kontrak dadakan oleh Dinas Pendidikan kabupaten setempat untuk tenaga guru.

Kata Sumber, pada bulan Oktober tahun 2024 diberikan SK kontrak kepada tenaga guru TK swasta yang seolah sudah menjadi pegawai kontrak pada SD Negeri selama 2 tahun.

“Agar cukup syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Pemkab Aceh Besar yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, M.M,”ujar Sumber.

Baca juga  Polisi Amankan Pengendara R2 Ugal – ugalan di Pantura Kota Pasuruan

Sumber menyebutkan, tenaga kontrak dadakan tersebut, juga menguras anggaran Pemerintah Aceh Besar, selama 2 tahun berturut – turut dan anggaran ditarik oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.

“Untuk para guru yang awalnya mengajar pada TK Swasta ketika sudah diberikan SK Kontrak saat ini ditempatkan pada Sekolah Dasar Negeri, dan agar namanya terdaftar pada SK guru kontrak dipungut biaya oleh oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Aceh Besar, di mana dalam pengurusan mereka berhubungan dengan operator pada Dinas Pendidikan.

Menurut Sumber, kejadian ini namanya maladministrasi dan sarat permainan, lebih parahnya lagi ada beredar surat pendelegasian dari Dinas Pendidikan Aceh Besar yang diteken Sekretarisnya Fahrurrazi SE yang meminta agar Pj Bupati Aceh Besar mendelegasikan atau kuasa Penanda Tangan Perjanjian Kerja Tahun 2025 bagi tenaga ASN PPPK guru kepada Bahrul Jamil S.Sos, MSi., yang tercatat sebagai kepala dinas dalam surat usulan yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati bertanggal 14 Januari 2025.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala, Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

“Ini jelas menyalahi aturan, seharusnya pendelegasian ini ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan ke Pj Bupati. Seharusnya Pj Bupati tidak tahu menahu terkait ini, karena sudah menjadi kewajiban kepala dinas melakukan perpanjangan kontrak, saya melihat ini sepertinya Sekdis akan dikorbankan,”ungkap sumber.

Sementara Kepala Disdik Aceh Besar yang kini menjabat Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil dan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Besar Fahrurrazi saat dikonfirmasi oleh wartaawan hingga berita ni di tayangkan belum memberikan keterangan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Marak Kasus Lakalantas di Pulang Pisau Sat Lantas Gelar Patroli di Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Dipolisikan ||Kriminalisasi dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

Artikel

Tumbuhkan Semangat Juang, Prajurit Yonif 1 Marinir Ikuti Upacara 17an

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

BERITA UTAMA

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Gelar Perkara

Artikel

Berikan Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Puncak Jaya Lepas Purna Paskibra Tingkat Kabupaten Tahun 2024

Uncategorized

Jaga Kondusifitas, Polresta Palangka Raya Pam Sholat Isya dan Tarawih di Raya Masjid Darussalam