Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:37 WIB

Kasus Perselisihan Perumahan, Selesai Melalui Proses Kekeluargaan

Foto : Surat pernyataan bersama dari pihak pengguna perumahan dan pengembang.

Foto : Surat pernyataan bersama dari pihak pengguna perumahan dan pengembang.

 

KOTA BATU, TargetNews.id – Perselisihan perkara perumahan Batu Kings Town Residence antara user dan pihak pengembang perumahan, yang sempat mencuat pemberitaan di media beberapa hari lalu. Akhirnya mencapai kata mufakat damai tidak sampai berlanjut pada persidangan pengadilan. Kedua pihak antara Tina Suhartatik dan pihak pengembang membuat surat pernyataan damai bermateri yang di mediasi Polres Batu, pada (13/2/25).

Kuasa hukum pihak Tina Suhartatik, Andi Rachmanto, SH, menjelaskan, perkara perumahan pihak user dan penerus sudah mencapai kata mufakat bersama,dan sudah tidak saling menuntut. Hal itu paska dilakukan gelar memang belum nampak niatan jahat (mensrea)dari pihak perumahan. Secara jelas munculnya perselisihan itu, ada kesalahan proses pengurusan SHM saja,”terang Andi Rachmanto.

Baca juga  Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Maliku Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan

Dengan dilakukannya kata mufakat kedua belah pihak untuk tidak saling tuntut kembali alias damai. Selanjutnya ke depannya para pihak juga berjanji untuk menjalin silaturahmi yang baik serta tidak akan melakukan upaya hukum apapun, sesuai surat pernyataan yang di tulis oleh kedua belah pihak.

Andi Rachmanto selaku kuasa hukum Tina Suhartatik, mengucapkan terima kasih pada pihak Polres Batu, yang sudah memfasilitasi. Sehingga perkara ini menghasilkan kesepakatan bersama tidak sampai berlanjut di persidangan pengadilan.

Selanjutnya,Tina Suhartatik selaku pengguna Batu Kings Town Residence mengatakan, terima kasih sekali pada pihak kuasa hukum Andi Rachmanto,yang sudah mendampingi persoalan ini. Hingga menemukan mufakat damai, dan tidak sampai melaju ke meja persidangan pengadilan.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Laksanakan Apel Serah Terima Piket Mako

“Selesainya persoalan ini ada hikmah yang di ambil di perjalanan hidup bagi kita bahkan juga untuk orang lain, bilamana akan melakukan transaksi beli rumah atau sekala perumahan. Yang penting status rumah yang akan di belinya surat kepemilikan harus detail dan sesuai pada obyeknya,”papar Tina.

Sementara itu, dari pihak perumahan Kings Town Residence Shinta menyebutkan, sebenarnya pihaknya tidak ada maksud jahat pada pengguna unit perumahan itu. Bahwa kondisi SHM sudah muncul atas nama kami semua. Tapi persoalannya hanya terdapat di kesalahan proses pengurusan ijin lahan saja. Tapi saat ini masih berproses terkait perijinannya saja,”singkatnya.

Penulis : Heru Iswanto

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ketua DPRD H.M, Didik Subiyanto,SH, Mengapresiasi Positif LKPJ Walikota Batu

Artikel

HUT TNI Ke-79, Polres Puncak Jaya Ikuti Giat Jalan Santai dan Senam Bersama

BERITA UTAMA

HUT Bhayangkara ke-80: Polres Sampang Polda Jatim Sukses Gelar Turnamen Mobile Legends, Tim Biiboy Market Sabet Juara I

BERITA UTAMA

Pelihara Kondusifitas, Polsek Sabangau Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Cek ketersediaan BBM, Personil Polsek Kahayan Tengah Patroli Sambang Ke SPBU

Artikel

Atensi Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang, Polres Lamongan Bantu Peralatan Untuk Relawan

Artikel

Pengamat Hukum: Penunjukan Plh Ketua KPAD oleh Kepala Dinas DPPA, Kalbar Langgar Prosedur dan Cederai Independensi

BERITA UTAMA

Babinsa Kamulyan Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Pembangunan Jalan Rabat Beton