Home / Artikel / BERITA UTAMA / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 22 Februari 2025 - 00:40 WIB

Diduga Jeriko Oknum TNI Nyambi Jual Solar Subsidi Di Wilayah Jawa Tengah

Diduga Jeriko Oknum TNI Nyambi Jual Solar Subsidi Di Wilayah Jawa Tengah

Diduga Jeriko Oknum TNI Nyambi Jual Solar Subsidi Di Wilayah Jawa Tengah

 

Semarang – Kasus dugaan mafia BBM jenis Solar bersubsidi yang menyeret satu nama dari Oknum TNI berinisial JRC (jerico) mengelak saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp perihal gudang baru yang sedang beraktifitas pada tanggal 16 februari 2025 sekitar pukul 02.55 Wib Minggu dini hari.

Tim awak media mencoba mengonfirmasi kepada (JRC) yang diduga gudang penimbunan BBM ilegal itu miliknya, namun yang bersangkutan mengelak dan mengungkapkan bahwa gudang tersebut bukan miliknya. Melainkan milik orang lain.

Tak berselang lama dari malam penemuan gudang tersebut ada salah satu nama yang berinisial (R) menghubungi tim awak media, ia mengungkapkan bahwa dirinya dan berharap supaya penemuan kami di lapangan supaya tidak di publikasikan atau di beritakan. Bahkan (R) mengajak kami supaya bermitra dan menjalin kerja sama.

Kami sudah jelas – jelas menemukan data yang mana dari gudang tersebut keluar satu unit mobil tengki ukuran 24ribu liter dari PT Bima Perkasa Energi. Yang bernomor POL L 9721 UQ Dan satu truk bak bertutupkan terpal sehingga dapat mengelabui para aparat maupun awak media seolah truk tersebut bermuatan pasir, padahal didalam truk tersebut berisikan kempu atau tangki yang dapat menampung Solar bersubsidi berkapasitas 15ribu Liter.

Praktik ini dilakukan untuk mengambil keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi, yang merugikan masyarakat luas bahkan bisa dapat merugikan Negara.

Baca juga  PERAN DIKMAS LANTAS CEGAH PELANGGARAN LALU LINTAS

Pemberitaan ini memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak, mulai dari desakan agar kasus ini diusut tuntas hingga upaya untuk membungkam media melalui intimidasi dan tawaran suap mengatasnamakan Ormas (Organisasi Masyarakat) tertentu. Si (R) tersebut mengungkapkan bahwa dirinya dari Ormas (Organisasi Masyarakat) Pemuda Panccasila (PP).

Para jurnalis atau wartawan yang mengangkat kasus ini menegaskan bahwa laporan yang diterbitkan telah memenuhi kaidah jurnalistik berdasarkan bukti yang kuat dan mematuhi prinsip.

Keberanian media dalam mengungkap fakta ini menjadi bukti bahwa jurnalisme yang bertanggung jawab adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan keadilan di tengah masyarakat.

Sudah diketahui khalayak umum bahwa pemilik berinisial (JRC) ini yang diduga pemilik Gudang penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) berjenis Solar bersubsidi tersebut sudah mempunyai ikatan dengan beberapa Media.

Namun, integritas dan komitment para jurnalis untuk tetap mengungkap kebenaran harus tetap dan akan terus di jalankan.

Gudang yang beralamatkan Di Jalan Blambangan 2 Desa Bangetayu wetan kecamatan genuk Semarang Jawa Tengah ini memang tidak banyak orang mengetahui bahwa disitu sering dilakukan aktifitas ilegal khususnya pada malam hari sampai dengan dini hari di saat warga maupun masyarakat setempat sedang tidur terlelap.

Manipulasi atau Praktik mengangsu dan menimbun BBM jenis Solar ini kemudian di ambil kembali oleh mobil tangki bertuliskan PT. Bima Perkasa Energi (BPE) dengan kapasitas 24ribu Liter untuk di suplay keluar daerah dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Baca juga  Danramil 14/Pejagoan Rapat Penjaringan Balon Perangkat Desa Logede

Didalam munculnya artikel dari media ini yang dianggap fakta hasil dari investigasi dilapangan dan di titik temu gudang tersebut jelas dan nyata bahwa di tempat tersebut adalah gudang tempat penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar bersubsidi yang diambil dari beberapa SPBU di Kota Semarang dan Sekitarnya.

Tim media menyatakan komitmen untuk melaporkan ke aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini, karena memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk melaporkan dugaan penyimpangan BBM ilegal ini.

Barang bukti ini akan digunakan untuk mendukung upaya laporan hukum yang diajukan kepada pihak berwenang.

Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri

4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
.
Dan semoga adanya penemuan data praktik ilegal BBM jenis Solar bersubsidi ini, maka kami berharap Mabes Polri segera mengusut tuntas penyimpangan BBM milik inisial (JRC) maupun si (R) ini.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.(tim investihasi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Danrem 031/Wira Bima Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke-79.

Uncategorized

Sambabgi Masyarakat Pesisir Ini Yang Diberikan Anggota Satpolairud

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD.

Artikel

Poskamling Program TMMD ke-121 Kodim 1008 Tabalong Sudah Dikerjakan 40 Persen

Artikel

Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga di Sekitar

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

BERITA UTAMA

Prajurit Yonif 5 Marinir Raih Juara Dua Kejurda Karate Shoto-Kai Piala Bupati Tuban