Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:30 WIB

𝙉𝙚𝙣𝙜 𝙏𝙞𝙬𝙞 𝙋𝙤𝙡𝙞𝙨𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙋𝙧𝙖𝙨𝙚𝙩𝙮𝙤 𝙀𝙠𝙤 𝙆𝙖𝙧𝙨𝙤 𝘼𝙩𝙖𝙨 𝘿𝙪𝙜𝙖𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙜𝙚𝙡𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙞𝙥𝙪𝙖𝙣

𝙉𝙚𝙣𝙜 𝙏𝙞𝙬𝙞 𝙋𝙤𝙡𝙞𝙨𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙋𝙧𝙖𝙨𝙚𝙩𝙮𝙤 𝙀𝙠𝙤 𝙆𝙖𝙧𝙨𝙤 𝘼𝙩𝙖𝙨 𝘿𝙪𝙜𝙖𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙜𝙚𝙡𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙞𝙥𝙪𝙖𝙣

𝙉𝙚𝙣𝙜 𝙏𝙞𝙬𝙞 𝙋𝙤𝙡𝙞𝙨𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙋𝙧𝙖𝙨𝙚𝙩𝙮𝙤 𝙀𝙠𝙤 𝙆𝙖𝙧𝙨𝙤 𝘼𝙩𝙖𝙨 𝘿𝙪𝙜𝙖𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙜𝙚𝙡𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙞𝙥𝙪𝙖𝙣

 

Probolinggo – Karena terlalu baik terhadap orang lain, Ning Tiwi yang bernama lengkap Sri Setyo Pertiwi mengalami peristiwa yang merugikannya. Kejadia itu bermula sejak Ning Tiwi bertemu dengan Prasetyo Eko Karso dan akhirnya menjalin kerja sama dalam beberapa pekerjaan Prasetyo Eko Karso, dengan posisi Ning Tiwi sebagai pemodal dalam berbagai pekerjaan milik Prasetyo Eko Karso, salah satunya adalah usaha pertambangan galian c.

Beberapa tambang diajukan oleh Prasetyo Eko Karso kepada Ning Tiwi untuk dimodali dengan janji akan memberi keuntungan yang telah disepakati bersama. Namun selang beberapa lama keuntungan yang disepakati bersama tidak pernah diberikan oleh Prasetyo Eko Karso kepada Ning Tiwi,

yang akhirnya Ning Tiwi meminta Prasetyo Eko Karso untuk mengebalikan modalnya, namun tidak kunjung di kembalikan. Karena merasa dirugikan dan merasa uangnya di gelapkan oleh Prasetyo Eko Karso, maka Ning Tiwi melaporkan Prasetyo Eko Karso atas penggelapan uang kepada Polres Situbondo dan Polres Probolinggo.

Laporan sengaja dibuat di Polres Sitobondo dan Polres Probolinggo, karena pekerjaan yang dijanjikan berada di dua wilayah hukum tersebut. “Dia (Prasetyo Eko Karso, red) saya laporkan di Polres Situbondo dan Polres Probolinggo karena pekerjaan tambang yang saya modali berada di dua lokasi tersebut,” ungkap Ning Tiwi.

Baca juga  Babinsa mendukung Pengamanan Pemberkatan dan Peresmian Kapela St. Petrus Kole di Satar Mese Utara, Manggarai Dilaksanakan dengan Sukses

Dalam aksinya Prasetyo Eko Karso meminta pendanaan kepada Ning Tiwi untuk keperluan pekerjaan tambang galian c yang berlokasi di Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Probolinggo sehingga Ning Tiwi tertarik untuk memberikan uangnya kepada Prasetyo Eko Karso. Untuk pekerjaan di tambang wilayah Kabupaten Sitibondo Ning Tiwi menyerahkan uang tunai Rp.135.000.000,- dan transfer bank lebih dari Rp. 500.000.000,-. Pada saat itu Prasetyo Eko Karso mengaku pemilik tambang galian c PT. Ganjem di Desa Lubawang Kecamatan Besuki Kabupaten Sitibondo, dengan perjanjian Ning Tiwi diberikan penghasilan sebesar Rp. 10.000,-/rit dengan disaksikan oleh Damoanto yang saat itu ikut bekerja bersama Prasetyo Eko Karso.

Kejadian kedua saat Ning Tiwi memberikan uang kembali dengan cara transfer bank atas nama Juhri sebesar Rp. 15.000.000,- untuk keperluan uang muka tanah di Desa Brabe Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Bukan hanya sampai disitu,

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

untuk pekerjaan di Desa Barabe Ning Tiwi masih mentransfer uang kepada rekening atas nama Prasetyo Eko Karso sejumlah Rp. 25.000.000,-. Dengan alasan untuk pelunasan tanah di Desa Brabe.

“Saya selalu memberikan uang yang katanya digunakan untuk modal kerja, Selain dengan cara transfer bank saya juga sering memberikan uang kepada Prasetyo Eko Karso secara tunai,” terang Ning Tiwi. “Total uang saya yang digelapkan oleh Prasetyo Eko Karso hampir mencapai nilai 1 M,” imbuh Ning Tiwi.

Dengan kejadian tersebut Prasetyo Eko Karso telah diperiksa oleh kedua institusi Polri. Saat media ini mengkonfirmasi laporan tersebut pada jajaran Polres Probolinggo, membenarkan laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Benar kejadian tersebut, dan terlapor sudah kami klarifikasi atas laporan dari Sri Setyo Pertiwi, saat ini masih dalam taha penyelidikan,” terang penyidik Polres Probolinggo.

Kerugian yang diderita oleh Ning Tiwi ini cukup besar yang hampir mencapai Rp. 1 M,- harapanya semoga proses hukum terhadap perkara ini tidak terlalu lama dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Limbad

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Yonif 611/ Awang Long, Jumat Berkah Pererat Hubungan TNl dan Masyarakat

Artikel

Yuliana Yasa Putra Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Artikel

Wujudkan personel TNI AD yang religius Kodim 1009/Tanah Laut Menggelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Artikel

Kabar Gembira! Pembangunan Jalan 1030 Meter TMMD ke-124 HST Rampung 100 Persen

BERITA UTAMA

Bersinergi, Polsek Sabangau Gelar Patroli Minimalisir Potensi Karhutla

Artikel

Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Konto Desa juwet,Kunjang Kediri: Peran Penegak Hukum Dipertanyakan

Uncategorized

Iwanuddin Iskandar SH MHum melantik empat Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW