Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 Februari 2025 - 23:05 WIB

Gugatan CV BMS di PN Surabaya, Fiona : Menang adalah Bukti

Gugatan CV BMS di PN Surabaya, Fiona : Menang adalah Bukti

Gugatan CV BMS di PN Surabaya, Fiona : Menang adalah Bukti

Surabaya, – Sidang lanjutan kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat CV Bali Marine Service (BMS) dan tergugat PT Pelindo Property Indonesia (PPI) Benoa, Bali, semakin menarik untuk disimak.

Bagaimana tidak, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Saifudin Zuhri S.H. M.Hum di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (26/2/2025) pukul 14.30 WIB dengan agenda saksi tambahan, dari pihak penggugat menghadirkan 3 saksi sekaligus sambil menunjukkan bukti adanya dugaan perbuatan intimidasi, percobaan penganiayaan, dan  kerugian materi CV BMS.

Kuasa hukum CV BMS Heru Suroto beserta tim menyampaikan bahwa hadirnya 3 saksi tambahan dengan bukti-bukti dan data yang diberikan kepada majelis hakim semakin menguatkan bahwa apa yang dilakukan PPI Benoa, sangat merugikan kliennya.

“Agenda sidang pada sore hari ini adalah menghadirkan saksi tambahan di mana kita menghadirkan 3 saksi, saksi yang pertama menyampaikan kerugian CV BMS, saksi yang kedua menyampaikan adanya tindakan percobaan penganiayaan terhadap Direktur CV BMS ibu Fiona, dan saksi ketiga menyampaikan pemindahan CCTV di depan pintu kantor CV BMS, di mana CCTV sebelumnya dipasang kamera menuju ke pintu kantor. Dengan adanya kerusakan anak kunci, di mana ada patah di situ, praduga tak bersalah, siapa yang melakukan kita tidak tau tapi, dengan setelah kejadian itu, CCTV itu dipindahkan dengan arah kamera tidak menuju ke fokus pintu masuk kantor CV BMS,” ucap Heru.

Baca juga  Hadapi Tantangan Cuaca Ekstrem, Babinsa Bantu Petani Cabai

Saat ditanya berapa kerugian materi CV BMS di mana saksi pertama menjelaskan dalam sidang gugatan, Heru menjabarkan secara spesifik.

“Saksi pertama sudah menyatakan, dari 3 item itu yang membuat rugi CV BMS adalah terkait spare part, supplier, dan Bunker. Dari perincian dan lampiran yang disampaikan kerugian mencapai Rp12.850.000.000,- (Dua belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah),” bebernya.

Heru juga menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya adalah agenda penambahan alat bukti yang akan diberikan pihaknya kepada majelis hakim.

“Dari proses sidang tadi, estimasi tanggal 5 maret dengan agenda yaitu penambahan alat bukti yang akan kita sampaikan. Tentunya alat bukti ini sangat mendukung karena alat bukti ini data yang valid yang akan saya submit serta lampirkan terkait dengan pencemaran nama baik dan berkaitan dengan undang-undang ITE, di mana salah satu oknum karyawan di PPI masih bisa-bisanya dan berani mencemarkan nama baik klien saya,” jelasnya.

Baca juga  Sinergi Budaya dan Hukum: Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Dialog Interaktif Bersama DAD Tingkatkan Kesadaran Tertib Lintas

Sementara saat ditemui media Direktur CV BMS Fiona Magdalena Yapsawaky, pengusaha Asli Orang Papua (OAP) itu mengatakan bahwa menang dalam gugatan adalah bukti kepada kliennya.

“Selama ini kan saya dizolimi dan mereka itu sudah semena-mena atas kita dan mereka itu berpikir bahwa kita itu tidak akan maju sampai ke gugatan. Harapan saya cuma satu, Menang sudah itu saja. Kenapa?, karena putusan pengadilan kami untuk menang itu cukup untuk saya membuktikan kepada klien saya bahwa uang-uang yang selama ini kami kasih ke PPI itu memang buat PPI, ngga ada yang masuk ke rekening kita. Dan itu adalah pembuktian saya untuk klien saya,” ujar Fiona.

Limbad

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sambang Desa Sosialisasi Kamtibmas

Artikel

konsolidasi Antar Organisasi Perguruan Pencak Silat

Uncategorized

Polsek Maliku rutin Laksanakan Giat Patroli Malam di Wilkumnya

BERITA UTAMA

PRAMUKA LAPAS I MADIUN GELAR PELATIHAN SEMAPHORE

BERITA UTAMA

Babinsa Melaksanakan Komsos Dan Mengedukasi Masyarakat Untuk Berbuat Hal Positif

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Resmi Berganti

Artikel

Polres Sampang Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Minta Antar Beli Ban Sepeda