Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:45 WIB

Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Pelaku Curi Motor Modus Dukun

Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Pelaku Curi Motor Modus Dukun

Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Pelaku Curi Motor Modus Dukun

 

PONOROGO – Sepasang kekasih asal Kediri dan Magetan harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri sepeda motor di Ponorogo terbongkar.

Dengan berpura-pura sebagai dukun, keduanya berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya membawa kabur kendaraan milik korban tersebut.

Kisah ini bermula ketika korban bertemu dengan AP dan SO di sebuah warung di Trenggalek.

Saat berbincang, korban menceritakan bahwa mertuanya yang tinggal di Badegan, Ponorogo, sedang sakit.

Menanggapi hal itu, AP mengaku bisa membantu menyembuhkan penyakit melalui ritual spiritual.

Untuk meyakinkan korban, AP dan SO datang ke rumahnya dan melakukan ritual sederhana, seperti menabur garam dapur dan menyalakan dupa. Merasa percaya, korban pun mengikuti arahan mereka.

Baca juga  Sambangi Warga Bahaur, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Ajak Dialog

Namun, di balik ritual itu, ada niat jahat yang telah direncanakan.

AP meminta SO untuk membeli rokok dengan meminjam motor NMax milik korban.

Hal itu sebenarnya hanya alasan agar AP bisa mengetahui lokasi STNK kendaraan tersebut.

Setelah memastikan STNK ada di dalam jok motor, AP lalu mengarahkan SO untuk membawa motor tersebut pergi tanpa izin.

Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil menangkap keduanya dan mengungkap bahwa AP merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan penipuan.

β€œIni sudah yang ketiga kali. Pelaku AP sebelumnya sudah pernah dipenjara 10 bulan untuk kasus pencurian, serta satu tahun delapan bulan untuk kasus penipuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

Baca juga  Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

Sementara itu, AP mengakui bahwa dirinya hanya berpura-pura menjadi dukun demi meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 363 ke-4e KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan bahawa kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan dan kelemahan korban.

“Segera melaporkan ke Polisi jika mengalami hal hal seperti ini,”pungkasnya.

Bib:Limbad

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Momen Langka, Upacara Kenaikan Pangkat Taruna AAL Dilaksanakan Di Belanda

BERITA UTAMA

RAJA SENGON GELAR KONSOLIDASI DENGAN TIM RELAWAN NAIMA ISADINA PUTRI SH DAN TOKOH AGAMA BANYUWANGI

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Artikel

Iwan: Kesiapan Lintas Sektor Kunci Kelancaran Idul Fitri

Artikel

Ria Norsan disambut Hangat Oleh Ketua Perayaan Keagamaan Umat Konghucu

Artikel

PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN ORGANISASI PROFESI GWI DPD DAN DPC KOTA DAN KABUPATEN

Artikel

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Koorlap Satgas Swasembada Pangan Regional Kalimantan

Uncategorized

Dalam upaya cegah kejadian C4 di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner