Pontianak-TargetNews.id 9 Maret 2025
Perlakuan terhadap tahanan perempuan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Seorang tahanan wanita berinisial MD (42), asal Kabupaten Sanggau, mengalami keguguran saat ditahan di Polda Kalimantan Barat. Keluarga MD menuntut pertanggungjawaban kepolisian atas kejadian tragis ini.
MD diketahui telah ditahan sejak 8 Februari 2024 dalam kondisi hamil. Namun, alih-alih mendapatkan fasilitas khusus yang layak, ia justru ditempatkan di sel umum tanpa perhatian medis yang memadai. Pada 23 Februari 2024, ia mengalami kegugurkan, diduga akibat kondisi penahanan yang tidak sesuai bagi perempuan hamil.
Perawatan Minim, Hak Asasi Dikesampingkan Pasca keguguran, MD menjalani operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak. Namun, keluarganya mengungkapkan bahwa setelah operasi, perawatan terhadap MD sangat minim. Bahkan, pihak kepolisian meminta MD menggunakan BPJS pribadinya untuk kontrol pascaoperasi.
“Kakak saya masih sering mengalami kram dan nyeri perut. Semua ini karena penanganan pascaoperasi tidak dijalankan sepenuhnya oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian hanya menganjurkan pengobatan lanjutan dilakukan di klinik Polda, padahal seharusnya dilakukan di rumah sakit,” ujar adik MD, Sabtu (8/3).
Keluarga MD mengancam akan membawa kasus ini ke Kementerian Hukum dan HAM serta menyurati Kapolri jika kondisi kesehatan MD terus memburuk. Sementara itu, Polda Kalbar dikabarkan tengah bersiap memindahkan MD ke Rutan Kelas IIB Sanggau.
Melanggar Hak Asasi dan Regulasi?
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai standar perlakuan Polda Kalbar terhadap tahanan perempuan, khususnya yang sedang hamil. Regulasi yang berlaku seharusnya menjamin bahwa tahanan perempuan mendapatkan perlakuan khusus, termasuk pemisahan dari tahanan umum serta akses layanan kesehatan yang layak.
Dalam aturan hukum, setiap tahanan yang mengalami keguguran atau menjalani operasi berhak atas perawatan medis berkelanjutan tanpa harus membayar sendiri. Kegagalan dalam memenuhi hak dasar ini berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa perlindungan bagi tahanan perempuan hamil adalah hal mendesak.
“Setiap tahanan harus menjalani pemeriksaan kesehatan awal, terutama bagi perempuan hamil. Penyidik kepolisian harus memahami langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kesehatan mereka,” ujarnya, Minggu (9/3).
Lebih lanjut, Herman menilai kasus ini perlu dikaji secara mendalam untuk menentukan apakah keguguran MD disebabkan oleh kelalaian pihak kepolisian atau tekanan psikologis selama di tahanan.
“Jika keguguran ini terjadi akibat kelalaian dalam memberikan perlakuan khusus kepada tahanan hamil, maka seluruh petugas yang bertanggung jawab, termasuk komandannya, harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi minggu malam tanggal
9 Maret 2025 oleh wartawan TargetNews.id, Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, memberikan jawaban singkat.
“Sabar dulu ya, Mbak. Saya tanyakan ke Dirtahti dulu,” ujarnya.
Pernyataan ini semakin menambah tanda tanya. Seharusnya, Polda Kalbar memiliki sistem yang transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tahanan, terutama perempuan hamil yang kondisinya rentan.
Kasus MD menjadi alarm keras bagi institusi kepolisian untuk mengevaluasi kembali standar perlakuan terhadap tahanan perempuan. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan. Jika tidak ada perbaikan, kasus serupa bisa terus terjadi dan mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.
(Red)










