Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 17 Maret 2025 - 13:52 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap modus licik produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim,Rabu (12/3).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Polisi mengungkap modus dari produsen yang berada di Sampang Madura dan Surabaya itu setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) di sejumlah pasar Kota Surabaya.

“Awalnya Satgas Pangan Polda Jatim menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Setelah diselidiki, lanjut Kombes Pol Dirmanto benar saja bahwa kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 800 – 890 mililiter minyak goreng.

“Hasil penyelidikan mengarah ke Dua lokasi dan benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng,” ujar Kombes Dirmanto.

Baca juga  Ukraina Tangkap Tentara China, yang Bertempur untuk Rusia

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dalam aksinya, pemilik usaha tersebut memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi takaran.

“Kecurigaan kami adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

Kombes Pol Budi Hermanto yang juga selaku Kasatgas Pangan Polda Jatim itu menjelaskan, Satu lokasi berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang.

“Di lokasi ini kami menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu,” kata Kombes Budi Hermanto.

Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter.  Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 12 Maret 2025.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Jelang Idul Adha, Polsek Pahandut Sambangi Peternakan Sapi dan Kambing

“Di lokasi ini, kami mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter,” terang Kombes Budi Hermanto.

Dari praktik liciknya produsen ini, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.

“Untuk Pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan Tersangka masih kita kembangkan,” pungkas Kombes Budi Hermanto.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” pungkas Kombes Budi Hermanto.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Kejurprov Bola Voli U -15 se Jatim di GOR Delta Selesai Digelar, Berikut Pemenangnya

Artikel

Jalan Baru TMMD, Mudahkan Petani di Haruyan Angkut Hasil Panen: “Enak Pak!”

Uncategorized

Personil polsek Kahayan kuala Berikan Himbauan Kamtibmas melalui KRYD Patroli Siang Hari

Artikel

Panen Raya Jagung Serentak, Polres Nganjuk Sumbang 10 Ton di Kuartal III 2025

BERITA UTAMA

BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS BERAILTURAHMI DENGAN MASYARAKAT BINAANNYA

BERITA UTAMA

RSMZ Sampang Hebat Bermartabat gelar Public Hearing

Artikel

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas
error: Konten dilindungi!!