Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:39 WIB

Sopir Mabuk Tewaskan Pasutri di Jalan Kedungdoro Surabaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan penjara

Sopir Mabuk Tewaskan Pasutri di Jalan Kedungdoro Surabaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan penjara

Sopir Mabuk Tewaskan Pasutri di Jalan Kedungdoro Surabaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Terdakwa M. Alief Ar Roziqin yang menabrak hingga menewaskan pasangan suami istri (pasutri) Sugiono (53) dan Sri Ariani (48) dalam kecelakaan di Kedungdoro, Surabaya divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan pada terdakwa Moh. Alief Ar Roziqin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/3/2025).

Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi membacakan putusan, menyatakan terdakwa Moh. Alief Ar Roziqin AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 311 Ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menyatakan terdakwa Moh. Alief Ar Roziqin dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan baik nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan,” katanya.

Terdakwa yang berkendara dalam posisi di bawah pengaruh minuman beralkohol divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan JPU Suparlan Hadianto yang menuntut terdakwa 2,5 tahun penjara.

Baca juga  Polsek Bukit Batu Rutin Lakukan Pemeriksaan Inventaris Dinas

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” paparnya.

Sebagai inforamsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara, karena terdakwa terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk dan membahayakan hingga mengakibatkan kecelakaan maut.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kombinasi Komulatif Penuntut Umum,” katanya saat membacakan tuntutan, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini berawal pada 1 November 2024, sekitar pukul 04.15 WIB, ketika terdakwa Mohammad Alief Ar Roziqin mengemudikan kendaraan secara membahayakan di depan UOB Bank, Jalan Kedungdoro, Surabaya, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.

Sebelum kejadian, terdakwa bersama beberapa rekannya yakni Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah alias Aceng, Herman Sujatno alias Herman, dan Moh. Amirul Iebad alias Eril menggelar pesa Miras di Diskotek New Paradise Club.

Baca juga  Tim Patroli Satlantas Polres Pulpis Laksanakan Pengaturan di Daerah Rawan Macet dan Laka Lantas pada Jam Rawan Siang

Di tempat hiburan itu, mereka mengkonsumsi Miras bermerek Captain Morgan sebanyak dua botol. Saat itu, bertepatan dengan event Halloween. Setelah rampung pesta Miras, mereka pulang menggunakan mobil Toyota Innova W 1168 CQ yang awalnya dikemudikan oleh Azriel.

Saat tiba di Jalan Banyu Urip, Azriel sempat berhenti untuk menurunkan seorang perempuan. Setelah itu, terdakwa mengambil alih kemudi dalam keadaan mabuk dan terlihat emosi. Ia menutup pintu mobil dengan keras sebelum melanjutkan perjalanan.

Setibanya di Jalan Kedungdoro, terdakwa mengemudikan mobil dengan ugal-ugalan, melaju dengan kecepatan tinggi, dan berjalan zigzag hingga kehilangan kendali.

Mobil yang dikemudikannya menabrak Honda Jazz, Mitsubishi Pajero, lalu sebuah warung makan sebelum akhirnya menghantam sepeda motor Honda Beat.

Akibat kecelakaan ini, dua korban, Sugiono dan Sri Ariyani, meninggal dunia di tempat. Selain itu, beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Uncategorized

Sambangi Pedagang Sayur Mayur Personil Satbinmas Polres Pulpis berikan himbauan Kamtibmas.

Uncategorized

Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti perbaikan Jembatan Gantung

Artikel

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan dobel L

BERITA UTAMA

Harus Tau ini TNI Tak Terima Kepala Basarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Apa Alasan Sebenarnya???Ada Apa!!!

BERITA UTAMA

Manfaatkan Istirahat, Babinsa Jatimulyo Koramil 19/ Kuwarasan Komsos Dengan Petani

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas Terkait TPPO.

Uncategorized

Upaya cegah Karhutla Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Patroli Dialogis dengan warga dan berikan maklumat Kapolda