Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:36 WIB

Setubuhi Gadis 13 Tahun, Kenal Lewat Aplikas

Setubuhi Gadis 13 Tahun, Kenal Lewat Aplikas

Setubuhi Gadis 13 Tahun, Kenal Lewat Aplikas

 

Sukodono TargetNews.id – Perkenalan HPA, gadis 13 tahun, asal Sukodono dengan AB, pria 22 tahun, warga Gedangan, Sidoarjo melalui aplikasi kencan, Omi berbuah petaka. Setelah beberapa kali melakukan chatting kemudian terduga pelaku menyetubuhinya sebanyak dua kali.

Persetubuhan terjadi di dalam kamar rumah korban di saat orang tuanya bekerja. Awal Maret 2025, AB nekat datang ke rumah korban. Pelaku langsung merayu korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban berhubungan badan kembali. Korban saat itu tidak berusaha menolak karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca juga  Ngeri Bos Ku Terlapor Kecawa Penyidik Satreskrim Polrestabes Asal Keluarkan LP

“Dari pengakuan korban dia melakukan hubungan badan tersebut langsung dua kali, dalam sehari,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP. Fahmi Amarullah, Senin (24/3/2015).

Ia menjelaskan sebelumnya terduga pelaku membujuk rayu korban untuk disetubuhi dan atau dicabuli dengan berkata kepada korban “aku suka kamu, ternyata kamu cantik juga, aku tanggung jawab kok”.

Namun ibu korban saat itu datang dan memergoki pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Ibu korban bertanya kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Ibu korban lalu melapor ke Polresta Sidoarjo.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Rutin Apel Stand By On Call

“Motif pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban karena nafsu melihat korban,” lanjut AKP. Fahmi.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban. Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat Penyerahan dari orangtua korban, kemudian tersangka ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

Artikel

Bupati Brebes Apresiasi ASN Purna Tugas

BERITA UTAMA

Hakim Tunggal Sri Wahyuni Gantikan Ketua PN Jaksel Saut Maruli Penanganan Perkara Penganiayaan Cristalino David Ozara

Artikel

Polres Madiun Kota Lakukan Pengamanan, Kegiatan PSHT Parluh 16 Berjalan Aman

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Rapat Persiapan Senam Bersama Bupati di Alun-alun Kecamatan Karanganyar

Artikel

Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD )

BERITA UTAMA

Ketua LPKSM YLKAI Kota Semarang Dampingi Warga Semarang Yang Di Duga Dirugikan Oknum PLN Semarang Timur

Uncategorized

Dalam mengantisipasi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD