Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:36 WIB

Setubuhi Gadis 13 Tahun, Kenal Lewat Aplikas

Setubuhi Gadis 13 Tahun, Kenal Lewat Aplikas

Setubuhi Gadis 13 Tahun, Kenal Lewat Aplikas

 

Sukodono TargetNews.id – Perkenalan HPA, gadis 13 tahun, asal Sukodono dengan AB, pria 22 tahun, warga Gedangan, Sidoarjo melalui aplikasi kencan, Omi berbuah petaka. Setelah beberapa kali melakukan chatting kemudian terduga pelaku menyetubuhinya sebanyak dua kali.

Persetubuhan terjadi di dalam kamar rumah korban di saat orang tuanya bekerja. Awal Maret 2025, AB nekat datang ke rumah korban. Pelaku langsung merayu korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban berhubungan badan kembali. Korban saat itu tidak berusaha menolak karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca juga  Diduga PTSL Desa Kelir kec Kalipuro penuh masalah.

“Dari pengakuan korban dia melakukan hubungan badan tersebut langsung dua kali, dalam sehari,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP. Fahmi Amarullah, Senin (24/3/2015).

Ia menjelaskan sebelumnya terduga pelaku membujuk rayu korban untuk disetubuhi dan atau dicabuli dengan berkata kepada korban “aku suka kamu, ternyata kamu cantik juga, aku tanggung jawab kok”.

Namun ibu korban saat itu datang dan memergoki pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Ibu korban bertanya kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Ibu korban lalu melapor ke Polresta Sidoarjo.

Baca juga  Tahapan Pemilu Tahun 2024 Belum Selesai, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Terus Kawal Logistik Pemilu

“Motif pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban karena nafsu melihat korban,” lanjut AKP. Fahmi.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban. Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat Penyerahan dari orangtua korban, kemudian tersangka ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

Semarakan Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Lomba Futsal

BERITA UTAMA

𝑨𝒔𝒔𝒂𝒍𝒂𝒎𝒖’𝒂𝒍𝒂𝒊𝒌𝒖𝒎 𝑾𝒓. 𝑾𝒃. 𝑴𝒆𝒏𝒋𝒆𝒍𝒂𝒏𝒈 𝑩𝒖𝒍𝒂𝒏 𝑺𝒖𝒄𝒊 𝑹𝒂𝒎𝒂𝒅𝒉𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒑𝒆𝒏𝒖𝒉 𝑩𝒆𝒓𝒌𝒂𝒉*, 𝒌𝒂𝒎𝒊 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒉𝒂𝒕𝒖𝒓𝒌𝒂𝒏

Artikel

Melalui Komsos Personel Kodim 1009/Tanah Laut Ingatkan Warga Untuk Tetap Waspada Karena Curah Hujan Masih Tinggi

Uncategorized

Dukung Pembangunan di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musrenbangdes

Artikel

Kapolres Batang Dorong Generasi Muda Raih Prestasi Gemilang Seperti Arkan Fuqoha Firdaus

Artikel

Kapolsek Sedati Turun Langsung Pastikan Keamanan Gereja Saat Ibadah Paskah

Artikel

Cooling System, Polres Sampang Gelar Istighosah dan Doa Bersama Untuk Pilkada Damai