Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag

Sabtu, 30 Maret 2024 - 06:24 WIB

Ops Pekat Perangi Premanisme, Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

PASURUAN TargetNewS.Id Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery P, S.H., berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di depan SD Ma’arif Jogosari, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (29/03/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial ED(38) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang wanita bernama Wiwik(31) Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery P, S.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum’at (29/03) telah terjadi tindak pidana Pencurian

dengan kekerasan (Jambret) di depan SD Ma’arif Jogosari oleh pelaku ED(38) dengan cara memepet laju sepeda motor korban, kemudian sesampainya di TKP Pelaku menarik dengan paksa tas ransel milik korban yang dikenakan di punggung hingga talinya putus.

Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

“Kemudian pelaku kabur ke arah Selatan, namun korban berusaha mengejar pelaku yang masih belum jauh dari TKP jaraknya sekitar 500 meter, sehingga korban berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara menabrak sepeda motor pelaku dengan sepeda motor korban hingga roboh kemudian korban berteriak “maling…maling!!”

Baca juga  Kades Di Purworejo terancam 4 tahun Penjara, Diduga Melakukan Penipuan

sehingga banyak warga yang mendengar dan langsung menangkap pelaku, selanjutnya anggota Polsek Pandaan datang dan langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Polsek Pandaan guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dan dari hasil penangkapan pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa, — 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna orange biru tanpa plat nomer dan helm standar hitam merk JPX.

Baca juga  Sinegritas TNI-POLRI terjalin dengan baik, giat bersama menjaga kantibmas menjelang pilkada serentak 2024, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

— 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.
— 1 (satu) buah HP merk Vivo V02.
— 1 (satu) buah Jaket parasit warna hitam.
— 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.
— 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
— 2 (dua) buah HP merk OPPO.
— Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan,

diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun,” tutup Kompol Marwan. tandasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasi Program Pekarangan Pangan Bergizi di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya kembali Pantau Kondusifitas Lapas Kelas IIA

Artikel

LaNyalla Ingatkan Juri dan Pelatih Saat Buka National Coaching Clinic Wasit Pencak Silat

BERITA UTAMA

Pastikan Aman Pada Pemukiman Penduduk Sat Samapta lakukan Pengecekan Secara Berkala

BERITA UTAMA

Pertahankan Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Kamtibmas Lewat Rute Ini

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Minta Posyandu Tingkatkan Mutu Pelayanan

Artikel

DANBRIGIF 4 MAR/BS PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2025

BERITA UTAMA

Sosialisasi Terkait TPPO Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga di Wilayahnya