Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag

Sabtu, 30 Maret 2024 - 06:24 WIB

Ops Pekat Perangi Premanisme, Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

PASURUAN TargetNewS.Id Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery P, S.H., berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di depan SD Ma’arif Jogosari, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (29/03/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial ED(38) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang wanita bernama Wiwik(31) Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery P, S.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum’at (29/03) telah terjadi tindak pidana Pencurian

dengan kekerasan (Jambret) di depan SD Ma’arif Jogosari oleh pelaku ED(38) dengan cara memepet laju sepeda motor korban, kemudian sesampainya di TKP Pelaku menarik dengan paksa tas ransel milik korban yang dikenakan di punggung hingga talinya putus.

Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

“Kemudian pelaku kabur ke arah Selatan, namun korban berusaha mengejar pelaku yang masih belum jauh dari TKP jaraknya sekitar 500 meter, sehingga korban berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara menabrak sepeda motor pelaku dengan sepeda motor korban hingga roboh kemudian korban berteriak “maling…maling!!”

Baca juga  Polisi Berhasil Ungkap Misteri Penemuan Jenazah Terbungkus Kardus di Gresik 1 Tersangka Diamankan

sehingga banyak warga yang mendengar dan langsung menangkap pelaku, selanjutnya anggota Polsek Pandaan datang dan langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Polsek Pandaan guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dan dari hasil penangkapan pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa, — 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna orange biru tanpa plat nomer dan helm standar hitam merk JPX.

Baca juga  Polisi Amankan Pria Pukul Pemotor Menggunakan Gitar Saat Mudik Lebaran di Malang

— 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.
— 1 (satu) buah HP merk Vivo V02.
— 1 (satu) buah Jaket parasit warna hitam.
— 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.
— 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
— 2 (dua) buah HP merk OPPO.
— Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan,

diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun,” tutup Kompol Marwan. tandasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tim Supervisi Polda Jateng, Gelar Asistensi Pelaksanaan OKC 2023 di Polres Tegal Kota

BERITA UTAMA

Jelang Mudik Lebaran, Satlantas Polrestabes Surabaya Imbau Masyarakat Taati Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

PD Aisyiyah Gelar Milad 107 Tahun

BERITA UTAMA

Pelihara Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Pemko

Artikel

Babinsa Koramil 04/Kra Dampingi Penyaluran BLT DD Desa Wonorejo

BERITA UTAMA

Jaga Kamseltibcar Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Bergerak Lakukan Blue Light Patrol

BERITA UTAMA

Minimalisir Angka Kecelakaan, Polres Tegal Kota Pasang Baner Imbauan Tertib Berlalu Lintas