Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KESEHATAN / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 16 April 2025 - 23:57 WIB

Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polrestabes Surabaya

Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polrestabes Surabaya

Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polrestabes Surabaya

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil amankan tersangka menyalahgunakan narkotika jenis sabu – sabu, tersangka ditangkap di depan Pos Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 Wib.

Tersangka inisial H T H BIN H. (36) tahun alamat Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Mifta Suriah Irawan, S.H., S.l.K., M.H., mengatakan saat itu anggota telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

“Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dan menerima dari saudara A N (DPO) yang kirim dengan cara di ranjau pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar 13.30 Wib, yang di pinggir jalan dekat tower listrik Jalan Semolowaru Kota Surabaya,”kata AKBP Mifta Suriah Irawan, Rabu (16/4/2025).

Baca juga  Piket Jaga Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam diKec. Pandih Batu

Lanjut, dengan maksud untuk diserahkan kepada pembeli sesuai perintah dari saudara A N (DPO). Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari saudara A N (DPO) tersebut sejak bulan Februari 2025 dan telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali, dengan mendapatkan upah/komisi sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).

“Setiap pengiriman narkotika jenis sabu hingga di serahkan kepada pembeli yang dikrimkan memalui rekening BCA saya Tersangka,” jelasnya.

AKBP Mifta Suriah Irawan, S.H., S.l.K., M.H., menambahkan, barang bukti yang ditemukan adalah 23 (dua puluh tiga) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 8,35 (delapan koma tiga lima) gram, 7 (tujuh) pipet kaca, 1(satu) lembar ATM BCA An. H T H d) Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah),1(satu).

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

Juga telah diamankan barang bukti dari tersangka yaitu, satu unit handphone READMI, 1 (satu) unit handphone Samsung 1(satu) buah tas cangklong warna merah hitam.

“Kini tersangka harus mempertangungjawapkan atas perbuatannya dikenai dengan
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Pondok Ramadhan UPTD SMPN 2 Geger Kabupaten Bangkalan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan himbauan Kamtibmas ke warga

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Dampingi Kapolda Kalteng Panen Raya Jagung Kuartal IV, Perkuat Swasembada Pangan Nasional

Artikel

Tingkatkan Hubungan Baik Pada Warga Binaan Anggota Koramil 08/Paloh Laksanakan Komsos

Uncategorized

Pemeriksaan Kelengkapan Surat Randis Satuan, Dandim Gresik Berikan Arahan

BERITA UTAMA

Jamin Khusuknya Sholat Ied, Polresta Palangka Raya Gelar Pengamanan

Artikel

Danramil 07/Teluk Keramat Hadiri Sosialisasi, Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah