Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PERISTIWA / TargetNews.id / TNI

Rabu, 23 April 2025 - 18:44 WIB

Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Kurir Narkoba, 938,73 Gram Sabu Disita

Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Kurir Narkoba, 938,73 Gram Sabu Disita

Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Kurir Narkoba, 938,73 Gram Sabu Disita

 

Sampang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang Jawa Timur, jum’at (18/04/2025) malam.

Pengungkapan Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh berhasil menyita 938,73 gram sabu dari tersangka inisial A.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM saat konferensi pers mengatakan kepada puluhan awak media bahwa sabu hampir 1 kilogram tersebut sudah dibungkus dalam 9 buah plastik bening.

“Dari ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menyita 9 buah plastik bening Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan rincian ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram,” terang AKBP Hartono saat konferensi pers pada hari kamis (23/04/2025) siang.

Baca juga  Sambangi LCM, Bukti Komitmen Anies Dukung Produk Lokal

AKBP Hartono juga menyampaikan Satresnarkoba Polres Sampang selain menyita sabu juga mengamankan sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka inisial A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.

“Pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Ketapang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka inisial A,” terang Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Kepada awak media, AKBP Hartono menjelaskan bahwa tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu inisial A berumur 21 tahun dan tinggal di Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Kapolres Sampang AKBP Hartono juga menuturkan pengungkapan Narkotika jenis sabu ini dukungan Polres Sampang dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga  Gelar Apel, Kesiapsiagaan Karhutla Tahun 2025

“Selain menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam pemberantasan Narkotika dalam mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih Narkoba,” pungkas keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Tersangka A beserta barang bukti sabu seberat 938,73 gram dan sepeda motor kini berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka A warga Kecamatan Ketapang dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).

Share :

Baca Juga

Artikel

Sebanyak 2.503 Personel Gabungan Diterjunkan Untuk Amankan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Madura United

Artikel

Walikota Eri Cahyadi dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Sepakati Kolaborasi Strategis

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 04 Kra Wakili Danramil 04/Kra, menghadiri undangan Silaturahmi halal Bi halal dan HUT ke 15 SAR Elang Perkasa Kebumen.

Artikel

Sinergi TNI, Polri dan Satpol PP Tingkatkan Keamanan dalam Patroli Gabungan di Manggarai

Artikel

SATBINMAS SAMBANG PETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Giat KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Wakapolri Tinjau Lokasi Banjir Aceh Tamiang, Pastikan Bantuan Logistik Hingga Peralatan Khusus Segera Dikirim

Artikel

Jelang Pilkada Serentak 2024 Anggota Kodim 1208/Sambas Bersama Instansi Terkait Laksanakan Apel Dan Patroli Jarak Jauh