Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg Jaringan Internasional, Polda Jatim Selamatkan 100 Ribu Jiwa

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg Jaringan Internasional, Polda Jatim Selamatkan 100 Ribu Jiwa

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg Jaringan Internasional, Polda Jatim Selamatkan 100 Ribu Jiwa

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Timur Tengah.

Dari pengungkapan tersebut Dua tersangka, REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya, ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu, 20 April 2025, pukul 00.30 WITA pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.

Merespon laporan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim segera melakukan penyelidikan hingga mengarah pada Dua tersangka yang diduga sebagai kurir.

“Petugas sempat melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, namun tersangka telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan,” ungkap Kombes Pol Jules saat konferensi pers, Selasa (29/4).

Masih kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

“Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga  Danrem 072/Pamungkas Hadiri Apel Pembentukan dan Pelantikan Polisi RW (Jaga Warga) Polda DIY

Saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

“Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tambah Kombes Pol Jules.

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo.

“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,” ujar Kombes Pol Jules.

Dari hasil peneriksaan, Kedua tersangka itu berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F yang masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi skred, pesan instan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menambahkan bahwa penggunaan aplikasi yang tidak umum menjadi modus operandi para pelaku untuk mengelabui petugas.

“Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi dan ini menjadi tantangan bagi kami, namun kami terus berupaya membongkar jaringan ini dengan memonitor pergerakan para pelaku,” kata Kombes Pol Robert Dacosta.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya, dengan upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman.

Jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya.

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Dengan pengungkapan kasus ini Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kombes Pol Robert Dacosta. Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polres Sampang Luncurkan Aplikasi Baru dari Polri.

Uncategorized

Cegah Praktik Kecurangan dan Penyalahgunaan BBM, Satreskrim Polres Pulang Pisau Cek SPBU

Artikel

Operasi Pekat Candi 2024, Polsek Pegandon Cek Peredaran Kembang Api

Artikel

Kuasa Hukum PT Lunto Richpac: Pengadilan Negeri Jakarta Barat Keliru Terbitkan Perintah Eksekusi

Uncategorized

Pastikan Kamtibmas, Patmor Samapta Sambangi Obyek Vital Perbankan

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala Giat Patroli sasaran pemukiman

BERITA UTAMA

Siap Kawal Akuntabilitas Pengelolaan Dana Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tegal Teken Pakta Integritas

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Himbauan Kamseltibcarlantas