Home / BERITA UTAMA / TNI AD

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:23 WIB

TNI AD tegaskan babinsa tak akan pungut pajak, menjalankan tugas dalam informasi

Foto: Kepala dinas keterangan TNI AD kadispen brigjen TNI dony pramono  saat jumpa pres di malacca jakarta pusat jum'at 29/5/2026 sumber perwakilan detik24jam.id

Foto: Kepala dinas keterangan TNI AD kadispen brigjen TNI dony pramono  saat jumpa pres di malacca jakarta pusat jum'at 29/5/2026 sumber perwakilan detik24jam.id

TARGETNEWS.ID JAKARTA – Menyikapi berkembangnya pemberitaan mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan. Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.

Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan, apabila diperlukan, pendampingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020.

Pada prinsipnya, koordinasi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat.

Baca juga  SATGAS MARINIR GOBANG KUASAI SARANG KKB, 1 TEWAS 2 DITANGKAP

Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan.

TNI AD mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Untuk memperoleh informasi resmi mengenai kebijakan tersebut, masyarakat dapat mengacu pada klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak melalui kanal resminya sebagai berikut:

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

BERITA UTAMA

Kapolres Bersama Forkopimda Kab. Puncak Jaya Hadiri Penjemputan Serta Ibadah Pelepasan Jenazah Adik Kandung Dari PJ Sekda Puncak Jaya

BERITA UTAMA

Babinsa Serka Heri Purwanto Dampingi Posyandu Balita di Desa Kuwarasan

BERITA UTAMA

YONMARHANLAN IX DUKUNG SELAM TIM BPK RI

BERITA UTAMA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel

Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urine untuk Anggota Kepolisian

Artikel

Laksanakan Giat KRYD Personil Polsek Kahayan Kuala Beri Himbauan dan Pesan Kamtibmas