Peduli Lingkungan, Polres Blitar Kota Bersama Forkopimda Tanam Pohon di Area Bekas Tambang

Peduli Lingkungan, Polres Blitar Kota Bersama Forkopimda Tanam Pohon di Area Bekas Tambang

Peduli Lingkungan, Polres Blitar Kota Bersama Forkopimda Tanam Pohon di Area Bekas Tambang

KOTA BLITAR- Menjaga lingkungan tetap aman dan mengantisipasi terjadinya bencana, Polres Blitar Kota Polda Jatim berkomitmen senantiasa menjaga lingkungan.

Kali ini Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly bersama Bupati Blitar, Danyon 511, Wakapolres Blitar, Kasdim 0808/Blitar, dan jajaran Forkopimda Blitar Raya melakukan penanaman pohon di area bekas tambang pasir ilegal yang berada di sekitar Kali Bladak Desa Penataran, Kecamatan Nglegok yang sudah tutup.

Area bekas tambang itu kembali ditanami pohon agar tidak menyebabkan bencana alam.

Kapolres Blitar Kota,AKBP Titus Yudho Uly menegaskan bahwa kegiatan tanam pohon merupakan salah satu upaya menghijaukan kembali alam di sekitar area bekas tambang pasir.

Selain itu, Polres Blitar Kota Polda Jatim dan Pemkab Blitar turut berupaya melakukan mitigasi bencana tanah longsor di sepanjang aliran sungai lahar Kali Bladak Gunung Kelud tersebut.

Baca juga  Tingkatkan Kemahiran, Personel Koopsud II Laksanakan Latihan Menembak

“Ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan. Hari ini dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808 bersama bapak Bupati Blitar sama-sama melakukan penanaman pohon, salah satu tujuannya untuk mitigasi bencana alam,” kata AKBP Yudho.

Ia menyebut ada sekitar 500 bibit pohon berbagai jenis yang ditanam di area galian tambang pasir tersebut.

Ratusan pohon itu diharap mampu membuat area tambang kembali hijau dan mencegah bencana alam.

“Kegiatan ini juga sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menjaga lingkungan. Khususnya aktivitas tambang ilegal di aliran lahar Gunung Kelud yang sebelumnya sudah kami tutup secara total,” terangnya.

Baca juga  Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

Menurutnya, saat ini hanya ada penambangan legal dengan alat manual.

Mereka juga diminta untuk ambil bagian untuk melakukan penghijauan di area tambang pasir tersebut.

“Ke depannya bukan hanya TNI, Polri, Bupati ini semua tanggung jawab kita. Bagaimana nanti dengan adanya regulasi yang tadi disampaikan bisa ditaati semua yang ada di sini,” imbuhnya.

AKBP Yudho menegaskan bahwa aktivitas tambang harus memiliki izin secara resmi.

Selain itu, para pemilik/pengusaha penambang diharuskan untuk melaksanakan kewajibannya, seperti kewajiban untuk melakukan sosialisasi, melakukan perbaikan jalan dan mereklamasi area tambangnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polri Tegaskan Informasi Ketidaknetralan Kapolri di Pemilu 2024 Hoax

Artikel

Viral Tangis Sunama Menembus Tembok Keadilan: Saat Perempuan Tua Mencari Kebenaran, Mengapa Kasusnya Justru Dihentikan?

Artikel

Subuh Berjamaah, Polres Nganjuk Gandeng Masyarakat Perkuat Kamtibmas Sukomoro

Artikel

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Karya Bakti Pembangunan Jalan Usaha Tani

Uncategorized

Polsek Maliku Pastikan Kamtibmas Aman Kondusif di Wilkumnya

Artikel

Peduli Jamaah Haul Guru Sekumpul, Babinsa Serka Ramli Gelar Pelayanan di Rest Area Mabuun

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.