Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sebut Dua Pelaku, Polisi Baru Tetapkan Satu DPO

Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sebut Dua Pelaku, Polisi Baru Tetapkan Satu DPO

Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sebut Dua Pelaku, Polisi Baru Tetapkan Satu DPO

 

Sampang  TargetNews.id Ibu korban kekerasan seksual di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur bingung dengan cara penegak hukum menangani kasus mereka.

Pasalnya, polisi baru menetapkan satu daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya.

Tersangka yang ditetapkan sebagai DPO atas nama Muzammil (20) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karangpenang.

“Apa karena keluarga kami miskin, proses hukum ini lambat dan belum ada kepastian,” ucap ibu korban inisial M warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, Jumat, 2 Mei 2025.

Pihaknya hanya menuntut keadilan karena semenjak kejadian ia jatuh sakit memikirkan anak gadisnya yang selalu menangis dan diam di dalam rumah karena malu sama tetangga.

Baca juga  Memberikan sosialisasi untuk Masyarakat Oleh Personil Polsek Kahayan tengah Tentang Saber Pungli

“Kami berharap polisi segera menangkap pelaku yang menculik dan mencabuli anak saya. Kenapa yang ditetapkan DPO hanya satu orang, padahal anak saya diculik oleh 2 orang laki-laki,” ucapnya.

“Selama pelaku belum ditangkap, tidak tenang hati saya. Saya berharap kepada bapak polisi supaya pelaku cepat ditangkap,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan apakah orang miskin sepertinya tidak berhak mendapat keadilan. Namun, ia percaya Polres Sampang akan bekerja secara jujur dan adil dalam menangani kasus anaknya.

Baca juga  Sambangi Toko Emas, Personel Satbinmas Polres Pulpis Ingatkan Untuk Selalu Waspada

“Kami berharap Polres Sampang secepatnya menangkap 2 pelaku yang menculik anak saya dan diadili serta dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Ingat pak polisi sampean punya anak perempuan,” tukasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum merespons.

Untuk diketahui, anak berumur 14 tahun inisial DP warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur diduga menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh dua pria berinisial MZ dan L.

Tindakan bejat tersebut diduga dilakukan di rumah Muzammil di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sladin/ismail

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Simak Akselerasi Kinerja Himpaudi Kabupaten, Untuk Pengembangan Dan Kemajuan PAUD Di Sampang

Artikel

Pastikan Operasional Berjalan Lancar, Satgas Yonif 611/Awang Long Lakukan Pengamanan Survei Pengukuran Tanggul

BERITA UTAMA

Pimpin Upacara HUT Ke-77 TNI AU, Panglima TNI Minta Prajurit TNI AU Adaptif Terhadap Perubahan

BERITA UTAMA

SATLANTAS POLRES PULANG PISAU LAKSANAKAN PATROLI TEMPATI STRONG POINT DI LOKASI RAWAN LAKA CEGAH LAKA LANTAS DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

Artikel

Lakukan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Sambang dilingkungan Warga Masyarakat Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Pantau ketersediaan minyak goreng Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi pasar Patanak

BERITA UTAMA

Nuraini Si Gadis Kuat Pemanggul Semen Akhirnya Ditemui Pangdam Hasanuddin