Bongkar Jaringan, Judi Online Rp,530 Miliar Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

Bongkar Jaringan, Judi Online Rp,530 Miliar Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

Bongkar Jaringan, Judi Online Rp,530 Miliar Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

 

Jakarta TargetNews.ID Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. pelaku dan korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, dan bahkan aparat. Judi online telah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang usia maupun latar belakang. Polri mencatat bahwa meskipun sebagian besar taruhan dilakukan dalam nominal kecil, frekuensi yang tinggi menunjukkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi yang luar biasa.

Dalam pengungkapan terbaru, Polri menetapkan dua tersangka yakni OHW dan H keduanya diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online. Dana haram dari situs tersebut dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan atau yang dikenal dengan istilah layering.

Baca juga  PRAJURIT BRIGIF 3 MARINIR LAKSANAKAN UJI KEMAMPUAN RENANG LAUT

“ Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir. “ Ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Modus yang digunakan para tersangka terbilang kompleks dan canggih, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana. Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga  Hadir Ditengah Masyarakat, Polsek Sabangau Bagikan Baksos

Polri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan ini. Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia. Polri menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar diberantas dari Tanah Air.

“ Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital. Bersama, mari kita jaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial ini. “ Imbuh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Sukorejo Bersama Kader Posyandu dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Posyandu ILP 06

Artikel

Disiapkan 800 Personel Gabungan Pengamanan Libur Nataru

BERITA UTAMA

Dishub Kota Batu, Sosialisasikan Sanksi Pelanggaran Hukum Pada Jukir Tepi Jalan

Artikel

Sambangi Warga Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Pungli

Uncategorized

Memberikan Rasa Aman, Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam di Seputaran Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Polrestabes Surabaya Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat

Uncategorized

Cegah aksi Balap Liar dan Tawuran, Sat Samapta laks Patroli Stasioner

BERITA UTAMA

Sakral dan Aman, Polsek Banama Tingang Kawal Ritual Adat Tiwah di Desa Pangi
error: Konten dilindungi!!