Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis sabit.

Pelaku, pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu korban LD yang merupakan Kepala Dusun setempat, mendapat laporan dari warga bernama KT bahwa terjadi keributan di rumah SL, salah satu warganya.

AKP Rudi mengatakan, korban mendatangi lokasi untuk menengahi keributan antara SL dan mantan suaminya, MD.

Baca juga  Harapan Baru dari Rumah Lebih Layak, Warga Tanah Kali Kedinding Apresiasi Program Rutilahu DPRKPP Surabaya

“Namun saat mencoba melerai, pelaku justru menyerang korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Rudy dalam rillisnya di Mapolres Ponorogo, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, saat kejadian pelaku memegang sebilah sabit dan sempat mengatakan, “Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu,” sebelum akhirnya menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajahnya.

Selain menyerang korban, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh SL dan orang tuanya sambil mengacungkan sabit.

Ancaman itu membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung Polres Ponorogo.

Baca juga  Muspika Bakung Gelar Kerja Bakti Bersih-Bersih Lingkungan Di Sekitar Monumen Trisula

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sabit sepanjang 50 cm dan 1 potong kaos merah milik korban.

Sementara Itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas AKBP Andin.

Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Penjelasan Kapolres Gresik Terkait Kericuhan Suporter di Stadion Gelora Joko Samudro

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Subuh, Antisipasi Kejahatan di Bulan Ramadhan

BERITA UTAMA

Pj. Gubernur Sultra Buka Rakor Kanwil Kemenkumham

BERITA UTAMA

Kaloborasi Kodim 1714/ PJ dan Yayasan Tujuh (7 ) Suku Deklarasikan Kedamaian dan Pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya

Artikel

SATLANTAS POLRESTA SIDOARJO BERIKAN SOSIALISASI, DI LOKASI BLACKSPOT UNTUK TEKAN FATALITAS KORBAN KECELAKAAN PADA OPS ZEBRA SEMERU 2025

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Polri yang Presisi dengan Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App.

Uncategorized

Sambangi Masyarakat Pesisir Anggota Satpolairud Ajak Jangan Buang Sampah Ke Aliran Sungai

Uncategorized

Sosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Personil Polsek Maliku Tentang Saber Pungli