Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan penerangan keliling (penling) ke beberapa tempat yang dinilai rawan

pelanggaran dan kecelakaan, serta tempat istirahat di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, Senin (12/5/2025). Pukul 10.00 WIB

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Hadiri FKP Tunjungseto

Kasatlantas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K menyampaikan, kegiatan penerangan keliling ini berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga  Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan penerangan keliling ini untuk menekan angka pelanggaran

dan kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas guna menuju zero accident.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala, melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Sambang dan Dialogis dengan Security, PT. Naga Buana Personil Satbinmas polres Pulpis Berikan Himbauan Kamtibmas.

BERITA UTAMA

Pom Bensin 24-331130 Jln Koba Teladan,toboali melanggar peraturan Kementrian ESDM

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan kepada warga

Artikel

Danramil 06/Selakau Berikan Jam Komandan Kepada Anggota

BERITA UTAMA

Pelayanan Publik Pemkab Tegal Terbaik ke-12 Tingkat Nasional

Artikel

Perkuat Sinergitas Bakesbangpol Bidang Kastra bersama Kominda, Ciptakan Kondusifitas Wilayah di Kabupaten Bangkalan

Artikel

IRJEN POL ASEP SAFRUDIN KAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN MAHASISWA DOKTOR ILMU LINGKUNGAN UNP.