Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 4 Juni 2024 - 11:41 WIB

Polsek Wonorejo Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Chopper Penggiling Padi

Pencurian Mesin Chopper Penggiling Padi

Pencurian Mesin Chopper Penggiling Padi

PASURUAN- TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Wonorejo yang dipimpin oleh Kapolsek Wonorejo AKP Agus Purnomo, S.H., M.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Pencuri Mesin Chopper Penggiling Padi di wilayah Kecamatan Wonorejo, Senin (03/06/2024) pukul 21.00 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial MW(48) warga Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang pria bernama Muhammad Toyib(52) warga Jalan Ledok, Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Wonorejo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah mesin Chopper penggiling padi di sebuah tegalan termasuk Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo.

Baca juga  Serap Aspirasi Warga Bereng Bengkel, Polsek Sabangau Gelar Jum'at Curhat

“Awalnya diketahui ketika korban datang ke tegalan untuk melihat mesin choper penggilingan padi miliknya yang di taruh di tegalan milik korban, dan korban kaget ketika melihat mesin penggilingan padi miliknya tidak ada di tempatnya, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonorejo, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah),” ungkap Kapolsek.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Wonorejo, akhirnya Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya serta dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian mesin penggilingan padi tersebut pada malam hari dibantu bersama dengan 2 (dua) orang temannya berinisial H dan R (DPO),” tambahnya.

Baca juga  Koramil 04/Borong Dan Masyarakat Melaksanakan Gotong Royong Pengecoran Jalan, Sebagai Wujud Kebersamaan

Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
— 1 (satu) lembar kwitansi pembelian penggerak mesin Choper.
— 2 ( dua) buah ban mesin Choper.
— 1( satu) buah sarung warna hijau bergaris yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
— 1 ( satu) buah handphone merek OPPO warna hitam.

“Dalam hal ini, Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

“Viral Ormas Berulah” Ada Apa!!! Jurnalis Saat Liputan Tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny di Intimidasi

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

Artikel

Prajurit Yonif 1 Marinir Ikuti Tasyakuran Dan Buka Puasa Bersama Dalam Rangka HUT Ke-24 Pasmar 2

BERITA UTAMA

Ops Ketupat Semeru 2023, Polres Sampang Siapkan Kapal Polisi dan Alat Keselamatan di Pantai Camplong

BERITA UTAMA

PRAJURIT PETARUNG SALAWAKU YONMARHANLAN IX LAKSANAKAN UNPD MENEMBAK

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Artikel

Melalui RRI, Dandim 1208/Sambas Menegaskan Masuk Jadi Anggota TNI Itu Gratis Tidak Dipungut Biaya

Artikel

Polres Tegal Setiap Langkah di Jalan Raya adalah Pengabdian, Setiap Senyum Pelayanan adalah Kehadiran Polri