Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:59 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Gegara Melakukan Penganiayaan

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Gegara Melakukan Penganiayaan

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Gegara Melakukan Penganiayaan

 

Kota Blitar, – Kepolisian Resor Kota Blitar dan jajarannya kembali berhasil mengungkap aksi premanisme, kali ini Polsek KepanjenKidul Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YAK (31) alias GAMBAS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga lainnya setelah terlibat dalam pesta minuman keras. Kejadian ini terjadi pada Jum’at malam di sekitar jalan Raung Kelurahan Kepanjenlor Kota Blitar.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat pelaku bersama sama mengonsumsi minuman keras sejak sore hari. Dalam kondisi yang sudah dipengaruhi alkohol, tidak lama kemudian pelaku Sdr. GAMBAS mengajak pergi korban ke arah belakang SMP 7 Kota Blitar dan bertanya kepada korban, “we nyapo misuh-misuh? (kamu kenapa berkata kotor)” kemudian dijawab oleh korban “aku nggak misuh-misuh we ki salah paham (saya tidak berkata kotor, kamu itu salah paham).

Baca juga  Babinsa Korami 08/Alian hadiri Haul KH Abdul Manan dan Eyang R. Nalajaya

Setelah itu korban pergi ke area persawahan di belakang Lesehan Presiden 1 Jl. Dr. Wahidin Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar kemudian dikejar oleh Sdr. GAMBAS. Mengetahui di kejar tersebut korban berusaha lari namun terjatuh di area persawahan setelah itu korban mengetahui Sdr. GAMBAS mengambil batu paving kemudian memukulkan ke arah wajahnya sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban tidak sadarkan diri.

Kapolsek KepanjenKidul Polres Blitar Kota Kompol Gendut Wisoko mengatakan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan. “Minggu kemarin tanggal 11 Mei 2025, sekitar pukul: 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul mengamankan pelaku YAK als GAMBAS, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kepanjenkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ujarnya.

Baca juga  Patroli Mesin ATM Bank Kalteng di Wilkum Polsek Pandih Batu

Polisi juga menyita sebuah kaos warna putih sebagai barang bukti dan juga hasil visum et Repertum korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, terutama di tempat umum, karena dapat memicu tindakan kriminal dan meresahkan warga sekitar. Rrdaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST Beserta Perwira Staf Ikuti Pengarahan Panglima TNI melalui Video Conference

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Bhabinkamtibmas Ajak Warga Desa Binaannya Bentang Spanduk Saber Pungli

Uncategorized

Dekat Dengan Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Food Estate Rutin Laksanakan DDS

BERITA UTAMA

ASLOG DANPASMAR 3 HADIRI HUT KABUPATEN SORONG KE-56

Artikel

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Uncategorized

Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

BERITA UTAMA

Di Bank Kalteng, Satsamapta Polresta Palangka Raya Tujuan Patroli Dialogis