Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:59 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Gegara Melakukan Penganiayaan

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Gegara Melakukan Penganiayaan

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Gegara Melakukan Penganiayaan

 

Kota Blitar, – Kepolisian Resor Kota Blitar dan jajarannya kembali berhasil mengungkap aksi premanisme, kali ini Polsek KepanjenKidul Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YAK (31) alias GAMBAS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga lainnya setelah terlibat dalam pesta minuman keras. Kejadian ini terjadi pada Jum’at malam di sekitar jalan Raung Kelurahan Kepanjenlor Kota Blitar.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat pelaku bersama sama mengonsumsi minuman keras sejak sore hari. Dalam kondisi yang sudah dipengaruhi alkohol, tidak lama kemudian pelaku Sdr. GAMBAS mengajak pergi korban ke arah belakang SMP 7 Kota Blitar dan bertanya kepada korban, “we nyapo misuh-misuh? (kamu kenapa berkata kotor)” kemudian dijawab oleh korban “aku nggak misuh-misuh we ki salah paham (saya tidak berkata kotor, kamu itu salah paham).

Baca juga  Anggota samapta Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga

Setelah itu korban pergi ke area persawahan di belakang Lesehan Presiden 1 Jl. Dr. Wahidin Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar kemudian dikejar oleh Sdr. GAMBAS. Mengetahui di kejar tersebut korban berusaha lari namun terjatuh di area persawahan setelah itu korban mengetahui Sdr. GAMBAS mengambil batu paving kemudian memukulkan ke arah wajahnya sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban tidak sadarkan diri.

Kapolsek KepanjenKidul Polres Blitar Kota Kompol Gendut Wisoko mengatakan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan. “Minggu kemarin tanggal 11 Mei 2025, sekitar pukul: 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul mengamankan pelaku YAK als GAMBAS, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kepanjenkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ujarnya.

Baca juga  Pada Patroli malam hari, Bhabinkamtibmas Sampaikan Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Polisi juga menyita sebuah kaos warna putih sebagai barang bukti dan juga hasil visum et Repertum korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, terutama di tempat umum, karena dapat memicu tindakan kriminal dan meresahkan warga sekitar. Rrdaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Krian Polresta Sidoarjo, Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Lele di Desa Sidomulyo

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

BERITA UTAMA

Upacara Hardiknas, Peserta Pakai Baju Adat Nusantara

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Pagi dan Giat Simpatik, Wujudkan Lalu Lintas Tertib dan Humanis

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Tindakan Teguran ke Pengendara Tak Gunakan Helm

Artikel

Pembagian Brosur Keselamatan Berlalu lintas kepada pengguna jalan, pengendara roda 2 & pengemudi roda 4

Uncategorized

Rutin Personel Polsek Banama Tingang Berikan Himbauan Stop Lakukan Penambangan Liar Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Satresnarkoba Surabaya Gagalkan Pesta Sabu, 3 Orang Diamankan