Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:59 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Gegara Melakukan Penganiayaan

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Gegara Melakukan Penganiayaan

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Gegara Melakukan Penganiayaan

 

Kota Blitar, – Kepolisian Resor Kota Blitar dan jajarannya kembali berhasil mengungkap aksi premanisme, kali ini Polsek KepanjenKidul Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YAK (31) alias GAMBAS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga lainnya setelah terlibat dalam pesta minuman keras. Kejadian ini terjadi pada Jum’at malam di sekitar jalan Raung Kelurahan Kepanjenlor Kota Blitar.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat pelaku bersama sama mengonsumsi minuman keras sejak sore hari. Dalam kondisi yang sudah dipengaruhi alkohol, tidak lama kemudian pelaku Sdr. GAMBAS mengajak pergi korban ke arah belakang SMP 7 Kota Blitar dan bertanya kepada korban, “we nyapo misuh-misuh? (kamu kenapa berkata kotor)” kemudian dijawab oleh korban “aku nggak misuh-misuh we ki salah paham (saya tidak berkata kotor, kamu itu salah paham).

Baca juga  Sinergi Kapolrestabes Ajak Pengemudi Ojek Online, Jaga Keamanan dan Keselamatan Kota

Setelah itu korban pergi ke area persawahan di belakang Lesehan Presiden 1 Jl. Dr. Wahidin Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar kemudian dikejar oleh Sdr. GAMBAS. Mengetahui di kejar tersebut korban berusaha lari namun terjatuh di area persawahan setelah itu korban mengetahui Sdr. GAMBAS mengambil batu paving kemudian memukulkan ke arah wajahnya sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban tidak sadarkan diri.

Kapolsek KepanjenKidul Polres Blitar Kota Kompol Gendut Wisoko mengatakan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan. “Minggu kemarin tanggal 11 Mei 2025, sekitar pukul: 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul mengamankan pelaku YAK als GAMBAS, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kepanjenkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ujarnya.

Baca juga  Prof. Mia Amiati: Studium Generale Restorative Justice

Polisi juga menyita sebuah kaos warna putih sebagai barang bukti dan juga hasil visum et Repertum korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, terutama di tempat umum, karena dapat memicu tindakan kriminal dan meresahkan warga sekitar. Rrdaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pawai Ta’aruf Dan Khotmil Quran Di Wilayah Binaan

Uncategorized

Dukungan Wartawan Malut untuk Malut United, Laga Perdana Penuh Semangat

BERITA UTAMA

Pengecekan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Meriahkan Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas

BERITA UTAMA

Kembangkan Karakter, Siswa MAN 1 Brebes Digembleng Tentara

Artikel

SATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR FSK UNTUK TINGKATKAN SINERGI DAN KEAMANAN MASYARAKAT

Artikel

DANMENKAV 1 MAR PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANYONTANKFIB 1 MAR

BERITA UTAMA

Respons Kilat 2 Menit! Polres Pulang Pisau Langsung Kawal Jenazah, Kapolres: Kami Siap Siaga untuk Warga

Uncategorized

Memasuki Musim Kemarau Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Tingkatkan Himbauan Larangan Karhutla