Tangkap Akal Bulus Mavia Pemalsuan Sertifikat Tanah

Tangkap Akal Bulus Mavia Pemalsuan Sertifikat Tanah

Tangkap Akal Bulus Mavia Pemalsuan Sertifikat Tanah

TargetNews.ID Sampang Moh. Idris Al Farishi alias H. Jatim melalui kuasa hukumnya meminta ke Lurah Polagan untuk mengundang pihak yang menjual tambaknya untuk melakukan mediasi di kantor Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Jawa Timur.

Tambak yang sudah di garap oleh H. Idris Al Farishi sejak puluhan tahun itu di klaim oleh orang dan dijual kepada pihak ketiga yang berinisial (T) dengan dasar menurutnya tambak tersebut telah di jual oleh pemiliknya yakni ahli waris dari Buk Baidi, Sabtu 17/5/2025.

“Kuasa hukum Muhammad Shobur, dalam mediasi (16/5) tersebut orang yang mengklaim tambak berinisial (H) membawa bukti berupa PPJB yang di terbitkan oleh Notaris HERI PRASETYO S.H., M. Kn.
Akan tetapi ada kejanggalan diantaranya :
1. tambak yang statusnya masih tanah waris jika ada peralihan atau jual beli, semua ahli waris harus tanda tangan, tapi di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang tanda tangan hanya dua orang saja, padahal ahli waris tidak merasa tanda tangan di hadapan notaris.

Baca juga  Respons Cepat Dit Polairud Polda Jatim Selamatkan Dua Anak Terjebak Lumpur di Wisata Kenjeran

2. Klien saya keberatan apabila namanya ada di dalam PPJB karena saya tidak pernah menghadap Notaris dan tidak pernah menandatangani apapun terkait tambak tersebut.

3. Kuasa hukum minta salinan PPJB dan kwitansi pembayaran akan tetapi tidak diberikan oleh orang yang mengaku telah membeli tambak tersebut.

4. Menurut orang yang mengaku membeli tambak tersebut H Idris menerima uang, akan tetapi kuasa hukum meminta bukti kwitansi tidak di berikan, “tegasnya.

Di tempat yang sama mantan Lurah polagan Abd. Rozak menegaskan dalam mediasi menyatakan, Tidak pernah menandatangani dan tidak pernah mengeluarkan Letter C dan tidak pernah menerbitkan riwayat tanah terkait jual beli dan peralihan hak tambak tersebut.

“Kalau di situ ada tanda tangan saya berarti itu PALSU karena saya tau tambak itu adalah harta waris yg harus di setujui oleh seluruh ahli waris tanpa terkecuali, “Tegasnya dengan nada nyaring.

Baca juga  Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

Kuasa hukum Muhammad Shobur dalam hal ini sangat menyayangkan Plt Lurah Polagan Sya’roni Humaidi, S.STP, tidak berani menunjukkan Warkah dengan alasan yang tidak logis, karena menurutnya sudah terbit sertifikat padahal kuasa hukum tidak meminta cuma hanya ingin ditunjukan untuk memastikan apakah jual beli tersebut sah secara hukum atau tidak.

“Kekecewaan Kuasa Hukum bertambah kepada Plt Lurah Polagan saat permintaan Kuasa Hukum tidak di gubris, yaitu meminta hasil mediasi di tuangkan dalam bentuk berita acara,” dengan kesalnya.

Tidak ada titik temu saat mediasi di lakukan tidak ada keterbukaan padahal kami selaku kuasa hukum mengiginkan kekeluargan dengan mediasi.

“Kami juga mengundang Camat, Plt lurah Polagan yang menyediakan tempatnya untuk mediasi, Babinsa, Babinkamtibmas, Mantan Lurah, Orang yang mengaku punya Tambak, Orang yang membeli serta Notaris yang mengerluarkan sertifikat, “pungkasnya.

Don Sladon

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rutan Kelas I Jakarta Pusat Selenggarakan Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Tenaga Pengolah Makanan di UPT Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Aktif Sambangi Warga Binaan

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau, Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Danrem 181/PVT Pimpin Acara Laporan Korps Penyerahan Jabatan Kasi Intel dan Tradisi Satuan

Uncategorized

Jalan Sehat Cara KPU Brebes Sosialisasikan Pilkada

Artikel

Taruna AAL Tingkat I Angkatan ke-73 Laksanakan Courtesy Call ke Lanal Bangka Belitung

Artikel

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Puncak Jaya Gelar Anjangsana Kepada Warakauri dan Purnawirawan Polri

Artikel

SPBU 64.786.003, Sintang Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Adha 1446 H