Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:01 WIB

Lima Terdakwa KUR Fiktif BRI Cab.Batu1, Diseret Ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Foto: Kasintel Kejaksaan Negeri Batu M.Januar Ferdian,SH.MH.

Foto: Kasintel Kejaksaan Negeri Batu M.Januar Ferdian,SH.MH.

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 – 2023. Hingga kasus ini menyeret 5 (lima) tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara tersebut sudah dilimpahkan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, setelah rampung dalam penyusunan surat dakwaan oleh Tim penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa. Karena terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021- 2023,”ungkap Kasintel M.Januar Ferdian,SH.,MH, sesuai rilisnya, Selasa (20/5/2025).

Baca juga  Lahan 205.890 m² di Rasau Jaya Memanas! Vonny Vs PT AAN, Ratusan Laskar Melayu Turun Tangan

Dia menyebutkan, Tim penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan para terdakwa akan segera menjalani persidangan setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama.

“Sementara itu, para terdakwa, didakwakan dengan Primair di Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang berbunyi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”terang M.Januar.

Baca juga  Warung "Mb Yun" di Desa Ngepeh, Tempat Nongkrong Murah Meriah dengan Menu Lengkap

Serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis : Heru Iswanto
Editor : Habib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Turut Serta Bantu Droping Air Bersih Dari BPBD

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan Apel OMP siaga menjelang pilkada 2024 & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Uncategorized

Memberikan sosialisasi untuk Masyarakat Oleh Personil Polsek Kahayan tengah Tentang Saber Pungli

Artikel

Cegah Hoax dan Bullying, Polisi Ngawi Berikan Binluh

Uncategorized

Sinergitas Cegah Karhutla, Polsek Bukit Batu beserta Babinsa dan MPA Lakukan Patroli Gabungan

Artikel

Buka Bersama Keluarga Besar FPMI Sidoarjo, Meningkatkan Silaturahmi dan Kekompakan

Uncategorized

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Rutan

Uncategorized

Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Pengaturan Arus Lalin Demi Jaga Kamseltibcar