Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:01 WIB

Lima Terdakwa KUR Fiktif BRI Cab.Batu1, Diseret Ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Foto: Kasintel Kejaksaan Negeri Batu M.Januar Ferdian,SH.MH.

Foto: Kasintel Kejaksaan Negeri Batu M.Januar Ferdian,SH.MH.

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 – 2023. Hingga kasus ini menyeret 5 (lima) tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara tersebut sudah dilimpahkan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, setelah rampung dalam penyusunan surat dakwaan oleh Tim penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa. Karena terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021- 2023,”ungkap Kasintel M.Januar Ferdian,SH.,MH, sesuai rilisnya, Selasa (20/5/2025).

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli.

Dia menyebutkan, Tim penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan para terdakwa akan segera menjalani persidangan setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama.

“Sementara itu, para terdakwa, didakwakan dengan Primair di Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang berbunyi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”terang M.Januar.

Baca juga  Pengaturan Lalu Lintas Pagi oleh Satlantas Polres Pulang Pisau, Wujud Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis : Heru Iswanto
Editor : Habib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KALIAN ADALAH PRAJURIT-PRAJURIT PILIHAN KEBANGGAAN KORPS MARINIR, PESAN WAASOPS KASAL DALAM PEMERIKSAAN KESIAPAN OPERASI SATGAS PAMTAS RI-RNG DAN LATMA KERIS TALWAR

BERITA UTAMA

Respon Cepat Tim Urai Polres Blitar Bantu Kendaraan Mogok, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Artikel

Polres Pulang Pisau Turun Jalan Berbagi Brosur Imbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Tidak Pernah Bosan Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Borong Menghadiri Giat Bulan Timbang dan Bantuan Sembako Di Desa Binaan

Artikel

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi Pimpin Aper Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana Alam Wilayah Kodim 1208/Sambas

Artikel

Perbaiki Tanggul Yang Jebol, Babinsa Dan Warga Gotong Royong