Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:01 WIB

Lima Terdakwa KUR Fiktif BRI Cab.Batu1, Diseret Ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Foto: Kasintel Kejaksaan Negeri Batu M.Januar Ferdian,SH.MH.

Foto: Kasintel Kejaksaan Negeri Batu M.Januar Ferdian,SH.MH.

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 – 2023. Hingga kasus ini menyeret 5 (lima) tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara tersebut sudah dilimpahkan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, setelah rampung dalam penyusunan surat dakwaan oleh Tim penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa. Karena terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021- 2023,”ungkap Kasintel M.Januar Ferdian,SH.,MH, sesuai rilisnya, Selasa (20/5/2025).

Baca juga  Polres Pulang Pisau Gelar Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas, kepada Masyarakat

Dia menyebutkan, Tim penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan para terdakwa akan segera menjalani persidangan setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama.

“Sementara itu, para terdakwa, didakwakan dengan Primair di Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang berbunyi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”terang M.Januar.

Baca juga  Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Pandih Batu Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan

Serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis : Heru Iswanto
Editor : Habib

Share :

Baca Juga

Artikel

Abdus Sakur, Sosok Bandar Narkoba Menuai Sorotan Usai Video Klarifikasi Diduga Diintimidasi

Artikel

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo,SH.,MH.,CSSL. & Seluruh Jaksa beserta Staf. Mengucapkan Selamat Hardiknas 2025.

Artikel

Longsor Tutup Akses Jalan, Babinsa Koramil 0815/16 Pacet Terjun Ke Lokasi

Artikel

Polsek Batang Kota Gelar Patroli Jumat Religi di Masjid Baitul Tawabin

Artikel

Pj Gubernur Sultra Pimpin Peringatan Hari Jadi Kolaka Timur ke -11

Uncategorized

Antisipasi Cuaca Panas, Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Larangan Karhutla

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Asal Asalan Jadi Hotmik yang di Kerjakan CV. Cahaya Hidup