Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:27 WIB

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Darwin selaku, agency dari asuransi jiwa PT. Sun Life guna, kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim,Selasa (27/5/25).

Saksi Wirasto dalam keterangannya mengenal terdakwa Darwin sudah cukup lama lalu secara tiba tiba ketemu lagi dengan terdakwa Darwin di asuransi PT.Sun Life.

Saksi Wirasto yang menjabat sebagai Chief Agency bertugas sebagai pengembangan perusahaan, menanggapi dan membuka diri terhadap terdakwa Darwin.

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Bentuk menanggapi atau membuka diri, saksi melakukan komunikasi dengan terdakwa Darwin karena satu visi.
” Saksi Wirasto berupaya mendekati para kandidat yang ingin membesarkan PT.Sun Life termasuk terdakwa Darwin,”kata saksi

Dalam beberapa pertemuan terdakwa Darwin menyampaikan, punya planing termasuk janjinya mampu rekrut tim guna kembangan bisnisnya dengan cantumkan 40 nama kandidat.

” Beberapa nama terkenal di catut oleh, terdakwa Darwin karena salah satu nama miliki kredibilitas ,” kata Wirasto.

Faktanya, setelah terdakwa Darwin bergabung ternyata, performa tak mencapai maka terdakwa Darwin harus kembalikan dana PT.Sun Life yang sudah diberikan kepada terdakwa Darwin yakni, sebesar 52 Milyard.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

PT.Sun Life komitmen maka memberikan dana 52 Milyard yang dibayar secara bertahap dan yang sudah diterima terdakwa yakni, sebesar 26 Milyard.

” Lantaran, dana sudah diberikan terdakwa Darwin sebesar 26 Milyard hingga perkara ini, naik ke meja hijau saksi Wirasto tidak mengetahui apakah dana tersebut, sudah dikembalikan atau belum oleh, terdakwa ,”kata Wirasto.

Dalam perkara ini, terdakwa Darwin, terjerat ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 atau 378 KUHP.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Kejagung Periksa 1 Saksi Kasus Import Gula

Artikel

Kajari Brebes Bedah Rumah

Artikel

BMX HMS 95 Cup Resmi Dibuka di Tentenan Timur, 200 Peserta Antarprovinsi Berebut Hadiah 4 Motor

Artikel

Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Artikel

Polri Apelkan Pasukan dan Kendaraan Lintas Ganti untuk Tanggap Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Artikel

Cegah Tangkal Hoax dan Bullying Polwan Polres Jember Beri Edukasi Pelajar di Sekolah

Uncategorized

Ratusan Siswa SMK Sore Tulungagung Mendapatkan.pembinaan dari Polsek boyolangu

Artikel

Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD