Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:27 WIB

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Darwin selaku, agency dari asuransi jiwa PT. Sun Life guna, kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim,Selasa (27/5/25).

Saksi Wirasto dalam keterangannya mengenal terdakwa Darwin sudah cukup lama lalu secara tiba tiba ketemu lagi dengan terdakwa Darwin di asuransi PT.Sun Life.

Saksi Wirasto yang menjabat sebagai Chief Agency bertugas sebagai pengembangan perusahaan, menanggapi dan membuka diri terhadap terdakwa Darwin.

Baca juga  Kapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi Forkopimda, Komitmen Kolaborasi

Bentuk menanggapi atau membuka diri, saksi melakukan komunikasi dengan terdakwa Darwin karena satu visi.
” Saksi Wirasto berupaya mendekati para kandidat yang ingin membesarkan PT.Sun Life termasuk terdakwa Darwin,”kata saksi

Dalam beberapa pertemuan terdakwa Darwin menyampaikan, punya planing termasuk janjinya mampu rekrut tim guna kembangan bisnisnya dengan cantumkan 40 nama kandidat.

” Beberapa nama terkenal di catut oleh, terdakwa Darwin karena salah satu nama miliki kredibilitas ,” kata Wirasto.

Faktanya, setelah terdakwa Darwin bergabung ternyata, performa tak mencapai maka terdakwa Darwin harus kembalikan dana PT.Sun Life yang sudah diberikan kepada terdakwa Darwin yakni, sebesar 52 Milyard.

Baca juga  Syawalan 1447 H, DWP Brebes Gelar Halal Bihalal Meriah dengan Bazar UMKM di Pendopo

PT.Sun Life komitmen maka memberikan dana 52 Milyard yang dibayar secara bertahap dan yang sudah diterima terdakwa yakni, sebesar 26 Milyard.

” Lantaran, dana sudah diberikan terdakwa Darwin sebesar 26 Milyard hingga perkara ini, naik ke meja hijau saksi Wirasto tidak mengetahui apakah dana tersebut, sudah dikembalikan atau belum oleh, terdakwa ,”kata Wirasto.

Dalam perkara ini, terdakwa Darwin, terjerat ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 atau 378 KUHP.(NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polri Siap Amankan Rangkaian Perayaan Idul Fitri 1444 H

Uncategorized

Danramil 04/Kra Hadiri Visitasi Lomba Sekolah DUMP Sehat Tingkat Kab. Kebumen tahun 2023

Uncategorized

Letkol Marinir Yudhi Agus Argunawan Resmi Menjabat Aslog Danpasmar 1

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN X LAKSANAKAN UNPD DENGAN MATERI TEMBAK TEMPUR OFENSIF

Artikel

Aliansi Wartawan Sampang (AWAS).Tour Dan Refleksi Awal Tahun 2024 di laksanakan di Trawas Mojokerto, Jawa timur.

BERITA UTAMA

BEA CUKAI KALBAGBAR UNGKAP SEJUMLAH PENINDAKAN ROKOK DAN MINUMAN ALKOHOL ILEGAL DI PERBATASAN

BERITA UTAMA

Ciptakan Rasa Aman Saat Beribadah, Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan ‘Blue Light Patrol Ramadhan’

Artikel

Personel TNI-Polri Mengamankan Kegiatan Tanpa Kenal Lelah