Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:27 WIB

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Darwin selaku, agency dari asuransi jiwa PT. Sun Life guna, kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim,Selasa (27/5/25).

Saksi Wirasto dalam keterangannya mengenal terdakwa Darwin sudah cukup lama lalu secara tiba tiba ketemu lagi dengan terdakwa Darwin di asuransi PT.Sun Life.

Saksi Wirasto yang menjabat sebagai Chief Agency bertugas sebagai pengembangan perusahaan, menanggapi dan membuka diri terhadap terdakwa Darwin.

Baca juga  Datangi Warga Diakhir Pekan, Polsek Rakumpit Ajak Cegah Karhutla

Bentuk menanggapi atau membuka diri, saksi melakukan komunikasi dengan terdakwa Darwin karena satu visi.
” Saksi Wirasto berupaya mendekati para kandidat yang ingin membesarkan PT.Sun Life termasuk terdakwa Darwin,”kata saksi

Dalam beberapa pertemuan terdakwa Darwin menyampaikan, punya planing termasuk janjinya mampu rekrut tim guna kembangan bisnisnya dengan cantumkan 40 nama kandidat.

” Beberapa nama terkenal di catut oleh, terdakwa Darwin karena salah satu nama miliki kredibilitas ,” kata Wirasto.

Faktanya, setelah terdakwa Darwin bergabung ternyata, performa tak mencapai maka terdakwa Darwin harus kembalikan dana PT.Sun Life yang sudah diberikan kepada terdakwa Darwin yakni, sebesar 52 Milyard.

Baca juga  Dukung Program Asta Cita Polresta Sidoarjo Rangkul Bumdes Gelorakan Swasembada Pangan

PT.Sun Life komitmen maka memberikan dana 52 Milyard yang dibayar secara bertahap dan yang sudah diterima terdakwa yakni, sebesar 26 Milyard.

” Lantaran, dana sudah diberikan terdakwa Darwin sebesar 26 Milyard hingga perkara ini, naik ke meja hijau saksi Wirasto tidak mengetahui apakah dana tersebut, sudah dikembalikan atau belum oleh, terdakwa ,”kata Wirasto.

Dalam perkara ini, terdakwa Darwin, terjerat ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 atau 378 KUHP.(NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

9 Siswa SMAN 1 Pandaan, Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis Sembilan Siswa Dirawat IGD Puskesmas Pandaan

BERITA UTAMA

PROGRAM QUICKWIN PRESISI ; POLSEK SUKOSEWU BERSAMA MASYARAKAT DESA SEMEN KIDUL KECAMATAN SUKOSEWU GELAR JUM’AT CURHAT

Uncategorized

Tekan Potensi Kerawanan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam

Artikel

Personil Satbinmas beri himbauan dan pesan pesan kamtibmas Sambangi Satpam BPJS di Jl. Panunjung Tarung kab.pulpis

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Gelar Jum’at Berkah, Ormas Madas Gresik Bersama GPMB Bagikan Nasi Bungkus ke LAPAS Gresik dan Masjid

BERITA UTAMA

Sinergi Lawan Narkoba! Polres Pulang Pisau Ikut Rumuskan Raperda P4GN PN