Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:27 WIB

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

Terdakwa Darwin Selaku Agency Asuransi PT. Sun Life Terpojok Dengan Keterangan Saksi Wirasto

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Darwin selaku, agency dari asuransi jiwa PT. Sun Life guna, kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim,Selasa (27/5/25).

Saksi Wirasto dalam keterangannya mengenal terdakwa Darwin sudah cukup lama lalu secara tiba tiba ketemu lagi dengan terdakwa Darwin di asuransi PT.Sun Life.

Saksi Wirasto yang menjabat sebagai Chief Agency bertugas sebagai pengembangan perusahaan, menanggapi dan membuka diri terhadap terdakwa Darwin.

Baca juga  Usai Libur Lebaran, Komandan dan Prajurit Batalyon Infanteri 5 Marinir Ikuti Apel Khusus Danpasmar 2 dan Halal Bihalal

Bentuk menanggapi atau membuka diri, saksi melakukan komunikasi dengan terdakwa Darwin karena satu visi.
” Saksi Wirasto berupaya mendekati para kandidat yang ingin membesarkan PT.Sun Life termasuk terdakwa Darwin,”kata saksi

Dalam beberapa pertemuan terdakwa Darwin menyampaikan, punya planing termasuk janjinya mampu rekrut tim guna kembangan bisnisnya dengan cantumkan 40 nama kandidat.

” Beberapa nama terkenal di catut oleh, terdakwa Darwin karena salah satu nama miliki kredibilitas ,” kata Wirasto.

Faktanya, setelah terdakwa Darwin bergabung ternyata, performa tak mencapai maka terdakwa Darwin harus kembalikan dana PT.Sun Life yang sudah diberikan kepada terdakwa Darwin yakni, sebesar 52 Milyard.

Baca juga  Polres Pamekasan Panen Raya Jagung

PT.Sun Life komitmen maka memberikan dana 52 Milyard yang dibayar secara bertahap dan yang sudah diterima terdakwa yakni, sebesar 26 Milyard.

” Lantaran, dana sudah diberikan terdakwa Darwin sebesar 26 Milyard hingga perkara ini, naik ke meja hijau saksi Wirasto tidak mengetahui apakah dana tersebut, sudah dikembalikan atau belum oleh, terdakwa ,”kata Wirasto.

Dalam perkara ini, terdakwa Darwin, terjerat ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 atau 378 KUHP.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil Pimpin Anggota Benahi Pangkalan, Dan Penimbunan Halaman Menggunakan Batu Kong

Artikel

Komandan Pasmar 2 Ikuti Pangdivif 2 Comrades Shooting Competition

BERITA UTAMA

Berikan pesan pesan kamtibmas kepada Warga pada malam hari

Artikel

Danramil 1612-04/ Borong Hadiri Penyerahan Tugas Bupati Manggarai Timur kepada Penjabat Bupati Manggarai Timur Tahun 2024

Artikel

Sekda Amir Kesejahteraan Masyarakat Dibangun dari Pangan, Pendidikan hingga Ekonomi Desa

Uncategorized

Babinsa Kodim 1002/HST Donorkan Darah Untuk Warga Binaan Yang Membutuhkan

Artikel

Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar Personel Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pembinaan Di Sekolah

Artikel

Kecelakaan di Jalan Raya Camplong Pamekasan Membuat Antrian Panjang