Kapolres Mojokerto Kota Pimpin, Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Sadis terhadap Perempuan Asal Surabaya

Ungkap Kasus, Curas Sadis terhadap Perempuan Asal Surabaya

Ungkap Kasus, Curas Sadis terhadap Perempuan Asal Surabaya

 

Mojokerto TargetNews.id 28 mei 2025 Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Acara ini digelar di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota, pada Selasa (27/05/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Daniel mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Korban, seorang perempuan asal Surabaya berinisial SP dan berusia sekitar 40 tahun, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Hubungan keduanya kemudian berlanjut lewat aplikasi WhatsApp hingga akhirnya sepakat untuk bertemu di SPBU Gunung Sari, Surabaya.

“Setelah pertemuan tersebut, pelaku membawa korban menuju wilayah Dawarblandong, Mojokerto. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa turun dari kendaraan, dipukuli secara brutal, ditelanjangi, dan diperkosa. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil handphone dan uang tunai korban sebesar Rp450 ribu, lalu meninggalkan korban di tempat kejadian,” jelas Kapolres.

Baca juga  Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Lebih lanjut, AKBP Daniel menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2008 dan 2018. “Pada tahun 2008, pelaku divonis 7 tahun penjara dan kembali dijatuhi hukuman 8 tahun pada 2018. Kini, ia kembali melakukan aksi keji dengan modus yang sama,” tambahnya.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin oleh AKP Siko bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Jombang pada Senin (26/05/2025) oleh Tim Resmob Polres Mojokerto Kota.

Baca juga  Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

AKP Siko menuturkan bahwa motif pelaku adalah untuk menguasai barang berharga milik korban. “Ini adalah ketiga kalinya pelaku melakukan kejahatan dengan pola yang sama. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap perkenalan dengan orang asing melalui media sosial dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. Tiyas

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Uncategorized

Ini Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Saat Sambangi Warganya.

BERITA UTAMA

Bentuk Rasa Empati, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Melayat Warga di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan.

Uncategorized

Danramil 04/Kra diwakili Batittuud Hadiri Undangan Musdes RKPDes T.A 2024

Uncategorized

Simak yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Menyampaikan Pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Bersikap Keras Menentang Tambang Diduga Ilegal di Mojokerto, Hadi Purwanto Diperiksa Polisi Ada Apa?

Artikel

Cegah Lakalantas, Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka