Tuai Protes, Pemilik Pertanyakan Legalitas dan Proses Hukum, Eksekusi Tetap Lanjut Karena Putusan Sudah Inkra

Tuai Protes, Pemilik Pertanyakan Legalitas dan Proses Hukum, Eksekusi Tetap Lanjut Karena Putusan Sudah Inkra

Tuai Protes, Pemilik Pertanyakan Legalitas dan Proses Hukum, Eksekusi Tetap Lanjut Karena Putusan Sudah Inkra

 

Surabaya,TargetNews.id Eksekusi terhadap gedung cagar budaya IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am) dan YMCA (Young Men’s Christian Association) yang berlokasi di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, menuai protes keras dari pemilik gedung. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/6/2025) berdasarkan Penetapan Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby atas permohonan eksekusi dari pihak penggugat, Lie Mie Ling.

Joan Maria Louise Mantiri, pemilik sah gedung tersebut sekaligus pihak tergugat, menyatakan keberatan dan mempertanyakan legalitas serta dasar eksekusi tersebut. Didampingi kuasa hukumnya, H. Rucky Ricardo H. Allen, S.H., M.H., Joan menyebut banyak kejanggalan dalam proses hukum yang mendasari eksekusi.

“Penggugat, Lie Mie Ling, tidak pernah tinggal atau memiliki keterkaitan langsung dengan gedung ini,” ujar Joan kepada wartawan. Ia juga mengungkapkan bahwa Lie Mie Ling memiliki dua KTP dengan alamat berbeda, yakni di Kedungsroko dan Diponegoro, yang menimbulkan dugaan ketidakkonsistenan data identitas.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

Lebih lanjut, Joan menilai bahwa gugatan seharusnya ditujukan kepada dirinya selaku penghuni dan pengelola gedung, bukan kepada orang tuanya seperti yang tercantum dalam berkas perkara. “Saya yang sejak awal mengelola dan merawat gedung ini. Seharusnya saya yang digugat secara hukum,” tegasnya.

Joan juga mempertanyakan dasar penetapan pengadilan yang dijadikan dasar eksekusi. Menurutnya, Lie Mie Ling menggunakan penetapan pengadilan Nomor 261 yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya dari bangunan yang dieksekusi, serta menggunakan engendom nomor 601 yang tidak identik dengan letak fisik gedung cagar budaya IMKA-YMCA.

Sebaliknya, Joan menyatakan telah memiliki bukti sah berupa engendom asli dengan tiga nomor berbeda yang telah dialihkan kepadanya dan dilegalisasi oleh notaris. “Bukti ini menunjukkan bahwa hak atas gedung tersebut telah resmi beralih kepada saya,” katanya.
Selain itu, Joan menekankan bahwa proses hukum atas perkara ini masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap karena upaya hukum banding masih berlangsung. “Eksekusi tidak semestinya dilakukan apabila belum ada putusan inkracht,” ujarnya.

Baca juga  Antusiasme Pendaftaran Calon Tamtama Gelombang 1 TNI AD di Kodim 1612/Manggarai

Tak hanya itu, Joan juga menyayangkan tindakan aparat keamanan saat pelaksanaan eksekusi. Ia mengaku mengalami luka pendarahan di tangan akibat tindakan kasar oknum yang diduga berasal dari Polrestabes Surabaya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat, Lie Mie Ling, belum memberikan tanggapan atas keberatan dan pernyataan Joan Maria Louise Mantiri.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi, terutama ketika menyangkut bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah. Pihak berwenang diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dasar dan tahapan hukum yang dilalui sebelum pelaksanaan eksekusi ini.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambangi warga serta sampaikan pesan kamtibmas

BERITA UTAMA

Berkah Ramadhan, Kapolres Puncak Jaya Bersama Personel Bagikan Ratusan Takjil Kepada Masyarakat Kota Mulia

Artikel

Antisipasi Kecurangan dan Kelangkaan BBM, Polres Tegal Kota Sidak di SPBU se- Kota Tegal

Artikel

Polres Ponorogo dan Forkopimda Gelar Patroli Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Khidmat

Uncategorized

Bersama Anak Yatim, Dankodiklatal Adakan Syukuran Tempati Rumah Jabatan

Uncategorized

Pasmar 3 Gelar Doa Bersama Sambut Peringatan HUT Ke-78 TNI AL

Artikel

Peduli Lingkungan, Satgas TMMD ke-126 Sidoarjo Bersihkan Desa Kedondong

Artikel

Turnamen Bola Voli Dandim Cup I Tahun 2026 Resmi Dibuka di Batang Alai Utara