Surabaya,Targetnews.id Sidang kasus judi online(judol) terdakwa Eko Suwanjali pemilik Counter Dewi Cell Jalan Balongsari No 18 Surabaya, digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejari Tanjung Perak Yang Sempat Ditunda 5 Persidangan dengan Agenda Tuntutan Sehingga Terdakwa Eko Suwanjali hanya dituntut 10 bulan penjara,
Didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya, pada terdakwa Eko Suwanjali bin Parmun
“Menuntut:
Menyatakan Terdakwa Eko Suwanjali bin Parmun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar Pasal 303”
Sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 303 bis Ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eko Suwanjali bin Parmun berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah
Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Poco X3 Pro warna Biru dengan nomor 08977428115;
berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf e jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP Dirampas untuk Dimusnakan
1 (satu) screenshot Riwayat aktivitas pada tanggal 04 Januari 2025;
1 (satu) screenshot Riwayat aktivitas pada tanggal 05 Januari 2025;
1 (satu) screenshot Riwayat aktivitas pada tanggal 06 Januari 2025;
1 (satu) screenshot jenis judi online Quark Play dengan nama : SM-N960F ID : 259308..
Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Untuk diketahui terdakwa Eko Suwanjali bin Parmun pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 14.30 WIB bertempat di konter yang beralamatkan di Jalan Balongsari No. 18, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya,melakukan perjudian online (Judol) dengan cara
membuat akun terlebih dahulu di aplikasi QUARK PLAY dengan ID : 259308 katasandi : LYSW4T1N, lalu
dengan cara transfer ke rekening bandar melalui aplikasi DANA 08977428115 milik Terdakwa Eko Suwanjali bin Parmun
Setelah itu terdakwa Eko Suwanjali bin Parmun memilih permainan jenis slot Gates of Olympus dengan memasang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu)
lalu Terdakwa menekan 1 (satu) kali dalam 100 putaran yang berjalan secara otomatis apabila mendapatkan tulisan Big Win akan mendapat bonus kecil, kalau keluar tulisan Mega Win akan Mendapat bonus sedang, sedangan bonus yang paling besar kalau keluar tulisan Super Win,
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 14.30 WIB Petugas Kepolisian Sektor Pakal Ilham Isbiantoro dan Anton Prihasto mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan permainan judi online.lalu menindaklanjuti laporan tesebut Ilham Isbiyantoro dan Anton Prihasto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Eko Suwanjali bin Parmun di konter tempat bekerja di Jalan Balongsari No. 18, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya
Saat dilakukan penggeledahan didapat tulisan Quark Play akun judi online didalam Handphone merk POCO X3 Pro warna biru. Selanjutnya Terdakwa Eko Suwanjali bin Parmun dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pakal guna proses lebih lanjut.
Sehingga Perbuatan Terdakwa Eko Suwanjali bin Parmun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP. Pada dakwaan pertama sedangkan dakwaan kedua terdakwa Eko Suwanjali bin Parmun juga melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang akan dilajutkan kembali pada hari kemis tanggal 19/6/2025 dengan agenda pembacaan putusan,(NUR).










